Berbuat Tidak Senonoh Terhadap Seorang Siswi, Ujang Warga Lampura Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan menangkap pelaku perbuatan pencabulan dengan memegang payudara milik siswi di salah satu sekolah di Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan laporan korban yang melaporkan peristiwa yang terjadi pada dirinya, Sabtu (30/3/2019) lalu.
"Ujang usia 30 tahun ini ditangkap karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis dan diketahui masih berstatus pelajar," kata AKP Sukimanto, Jumat (05/04/2019).
Menurut AKP Sukimanto, setelah adanya laporan tersebut, tim unit reskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan pelaku bersama anggota Polsek Abung Selatan dirinya bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka, di kediamannya di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar.
"Kronologis kejadian yang dialami korban pada hari Sabtu (30/3/2019) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu korban dibonceng oleh pelaku dam ketika sampai di tempat sepi di dekat bangunan sekolah dasar negeri 2 Tanjung Iman korban ditarik secara paksa oleh pelaku yang kemudian dilakukan perbuatan tidak senonoh," ungkapnya.
Masih menurutnya, pada saat kejadian tersebut pelaku merangkul korban seraya memegangi payudara milik korban. Ketika itu pula korban terus melakukan perlawanan sehingga dapat melarikan diri dan melapor ke Polsek Abung Selatan.
Berkat kerjasama masyarakat yang menjadi saksi dalam perkara itu akhirnya pelaku dapat diamankan dan saat ini telah berada di Mapolsek Abung Selatan Resor Lampung Utara.
Selain pelaku, lanjutnya, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 potong kaos berwarna putih, 1 potong celana jeans panjang warna hitam, 1 potong celana dalam warna putih, BH warna hitam, dan satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi B 3900 FFV yang digunakan pelaku.
"Tindakan pelaku ini masuk dalam tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana," ujar Kapolsek. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025