Kasus Caleg Kampanye di Masjid di Lampura Dihentikan, Ini Kata Ketua Bawaslu Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Diberhentikannya kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg berinisial KLN yang berkampanye di dalam masjid oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara (Lampura) menimbulkan banyak pertanyaan.
Dalam laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Lampura diberikan bukti sebuah rekaman audio dan video yang menyatakan bahwa caleg tersebut berkampanye.
Saat dimintai tanggapan perihal ini, ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, untuk penanganan pelanggaran terdapat unsur-unsur pasal yang harus dibuktikan dalam melakukan kajian.
"Nah untuk kasus di Lampura, ternyata dalam proses pendalaman dan dikaji ada unsur yang tidak bisa terpenuhi sehingga tidak bisa naik dalam penyidikan," ungkapnya saat ditemui usai menghadiri serah terima surat suara yang tertukar di Kantor KPU Lampung, Jumat (05/04/2019)
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu kabupaten Lampura menghentikan proses kajian atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan KLN oknum anggota DPRD provinsi Lampung komisi V yang saat ini terdaftar sebagai caleg DPRD provinsi pada pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim mengungkapkan investigasi awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut, KLN hanya hadir sebagai anggota DPRD provinis Lampung sesuai bidang kesra dan keagamaan.
"Audio sudah dikaji bahwa dalam masjid tidak ada pengampaian visi misi. Keterangan warga bahwa bahan kampanye tidak dibagikan di dalam masjid, tetapi di halaman rumah warga," ujarnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024 -
Pasca Keluarkan Sprin Cakada 2024, Golkar Lampung Lakukan Komunikasi dengan Parpol Lain
Minggu, 31 Maret 2024 -
Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik
Minggu, 31 Maret 2024 -
Gerindra Raih 16 Kursi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Diprioritaskan Ketua DPD
Sabtu, 30 Maret 2024



