• Rabu, 24 April 2024

KOPAL Deklarasi Golput pada Pemilu 2019

Jumat, 05 April 2019 - 19.46 WIB
54

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komite Politik Alternatif Lampung (KOPAL) menggelar aksi guna mendeklarasikan diri untuk golput dalam pemilu 2019 di sekitaran Underpas Unila, Jumat (05/04/2019).

Kristina Ayu ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung, yang juga tergabung dalam KOPAL mengatakan, pihaknya memilih golput karena menganggap Pemilu 2019 bukanlah Pemilu rakyat melainkan Pemilu oligarki karena tidak ada partai dan calon yang berasal dari rakyat dan mau memperjuangkan kepentingan rakyat.

"Aturan partai politik dan pemilu semakin ke sini semakin memperberat syarat-syarat mendirikan partai politik dan berpartisipasi dalam Pemilu. Kita bisa bandingkan, misalnya, UU Parpol 1999 yang merupakan buah reformasi dengan UU Parpol 2011 yang merupakan buah konsolidasi oligarki pasca-reformasi. Dalam UU Parpol 1999, syarat untuk mendirikan partai politik yang berbadan hukum hanyalah beranggotakan setidaknya 50 WNI yang telah berusia 21 tahun, sementara UU Parpol 2011 mensyaratkan kepengurusan di 100% provinsi, 75% kota/kabupaten dan 50% kecamatan serta kantor tetap di tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten," ungkapnya.

Kristina juga menilai, aturan partai politik dan pemilu ini menjadi biang kerok akibat sistem oligarki. Menurutnya, nyaris pada setiap pemilu pasca-reformasi rakyat hanya diposisikan sebagai pemilih, tapi pilihan-pilihannya dibatasi oleh oligarki.

"Celakanya, banyak yang terilusi bahwa pemilu saat ini sudah bebas dan demokrasi pasca-reformasi sudah berjalan dengan baik. Padahal, rakyat hanya diberikan kebebasan memilih, tetapi tidak ada kebebasan untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilu dan memajukan pilihannya sendiri," ungkapnya.

Oleh karena itu , dalam aksi ini KOPAL menyatakan dan mengecam intimidasi dan upaya mengkriminalisasi Golput. Menurut mereka, Memilih adalah hak, bukan kewajiban. Karenanya, Golput juga pilihan.

Selain itu, pihaknya juga menyerukan kepada rakyat agar ikut membangun partai massa rakyat. Sikap Golput atau lesser evil tidak akan banyak gunanya jika hanya berhenti di situ. Jika kita tidak berusaha menghadirkan pilihan yang lebih baik (the greater good) dalam bentuk partai massa rakyat, maka di pemilu-pemilu berikutnya kita akan terus berhadapan dengan situasi tanpa pilihan yang lebih baik dan yang ada hanyalah calon-calon yang ditopang oleh oligarki.

"Dan menuntut Revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu yang tidak demokratis. Selama ini, upaya untuk menghadirkan pilihan yang lebih baik dalam bentuk partai massa rakyat selalu dijegal oleh UU Partai Politik dan UU Pemilu yang tidak demokratis. Jika kita menginginkan pemilu multi-partai kerakyatan yang benar-benar bebas, maka kita harus mengganti aturan kepemiluan yang tidak demokratis tersebut dengan aturan kepemiluan yang demokratis," tandasnya. (Sule)

Editor :