• Sabtu, 20 April 2024

Tiga Tahun Buron, DPO Curas Asal Pakuan Ratu Way Kanan Diamankan Polisi

Jumat, 05 April 2019 - 15.02 WIB
312

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Jum’at (5/4/2019). Tersangka inisial BA (33) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan Tersangka berinisial BA melakukan aksi curas bersama dua rekannya yang sudah menjalani hukuman terlebih dahulu di lapas kelas II B Way Kanan yakni Saimun (35) warga Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu dan Tedi (30) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

"Adapun kronologis kejadian pada hari Rabu (14/09/2016) sekitar pukul 05:30 WIB, di jalan poros areal PT. PSMI tepatnya Divisi ll PT. PSMI Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, saat itu tersangka melakukan curas kendaraan bermotor jenis Honda Revo warna hitam Nopol B 6735 FXF bersama rekan tersangka dengan cara menghentikan laju kendaraan sepeda motor korban Ria Sabuai (28), setelah berhenti tersangka langsung mengancam menggunakan senjata tajam jenis laduk atau golok agar korban menyerahkan kendaraannya," terangnya.

Yuda menambahkan, tak hanya motor, satu unit HP merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp150 ribu rupiah, milik korban turut raib diambil tersangka.

"Sementara kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka di rumah salah seorang warga di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, sehingga pada hari jum'at (5/4/2019) sekitar pukul 01.15 WIB Tim Tekab 308 Polres Way Kanan melakukan penyergapan dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," Kata Yuda.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP," terangnya. (Sandi)

Editor :