Tekab 308 Polres Lamteng Lumpuhkan Pelaku Curat
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah menangkap dua pelaku curat a.n Ahmad Bohari (21) dan Arif Murtado (21), Jum'at (05/04/2019) jam 15.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH menjelaskan penangkapan berdasarkan laporan Rahmat warga Dusun Adi Negoro Kampung Adijaya kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah yang kehilangan sepeda motor honda beat warna magenta hitam BE 5458 IT, yang sebelumnya terparkir di teras rumah.
"Berdasarkan CCTV dan penyelidikan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di dapat identitas pelaku, dan ketika dilakukan penangkapan salah satu dari mereka melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kasat Reskrim(6/4) .
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya satu bilah laduk yang dipergunakan untuk melawan petugas serta uang hasil penjualan sepeda motor dan satu paket alat hisab sabu disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma . (Rls/Towo)
Berita Lainnya
-
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026 -
Nekat Seberangi Jalan Tol, Santri Tewas Tertabrak Mobil di Lampung Tengah
Rabu, 18 Februari 2026 -
Puluhan Polisi Dikerahkan Amankan Perayaan Imlek 2026 di Lampung Tengah
Selasa, 17 Februari 2026









