Tak Masuk DPT, Warga Tetap Bisa 'Nyoblos' dengan E-KTP atau Suket

Kupastuntas.co, Pesawaran - Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan PKPU tahun 2018, masyarakat yang tidak masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa tetap menyalurkan hak pilihnya menggunakan E-KTP ataupun Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini diungkapkan oleh Kadisdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa, saat ditemui Kupas Tuntas, Selasa (9/4/2019).
"Berdasarkan arahan Dirjen Dukcapil pada rapat koordinasi tanggal 4 April 2019, serta adanya keputusan MK dan PKPU tahun 2018, masyarakat yang tidak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan E-KTP ataupun Suket dari Disdukcapil, maka dari itu tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu untuk mendukung jalannya Pemilu serentak 2019 yang aman dan damai.
Ia pun menerangkan bahwa, hingga akhir tahun ini jika ada masyarakat yang berusia diatas 23 tahun tetapi belum melakukan perekaman, maka data Adminduknya akan dinon aktifkan.
"Ya, jadi bagi masyarakat yang usianya diatas 23 tahun jika belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2019 maka datanya akan kita blokir," tutupnya. (Reza)
Tonton Juga :
Merokok Sambil Berkendara Bakal Kena Denda, Kira-kira Berapa Ya?
https://youtu.be/5kZwl8tDxqU
Berita Lainnya
-
Geger, Seorang Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Kontrakan Durian Payung Bandar Lampung
Senin, 15 September 2025 -
Wabup Pesawaran Jenguk Balita Gizi Buruk di RSUDAM, Pastikan Layanan Kesehatan Maksimal
Senin, 15 September 2025 -
Bantuan BAZNAS Pesawaran Ringankan Korban Kebakaran di Kota Agung
Senin, 15 September 2025 -
Pemkab Pesawaran Rencanakan Pembangunan Jalan Lingkungan di Rejo Agung untuk Permudah Akses Warga Desa
Senin, 15 September 2025