Tak Masuk DPT, Warga Tetap Bisa 'Nyoblos' dengan E-KTP atau Suket
Kupastuntas.co, Pesawaran - Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan PKPU tahun 2018, masyarakat yang tidak masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa tetap menyalurkan hak pilihnya menggunakan E-KTP ataupun Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini diungkapkan oleh Kadisdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa, saat ditemui Kupas Tuntas, Selasa (9/4/2019).
"Berdasarkan arahan Dirjen Dukcapil pada rapat koordinasi tanggal 4 April 2019, serta adanya keputusan MK dan PKPU tahun 2018, masyarakat yang tidak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan E-KTP ataupun Suket dari Disdukcapil, maka dari itu tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu untuk mendukung jalannya Pemilu serentak 2019 yang aman dan damai.
Ia pun menerangkan bahwa, hingga akhir tahun ini jika ada masyarakat yang berusia diatas 23 tahun tetapi belum melakukan perekaman, maka data Adminduknya akan dinon aktifkan.
"Ya, jadi bagi masyarakat yang usianya diatas 23 tahun jika belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2019 maka datanya akan kita blokir," tutupnya. (Reza)
Tonton Juga :
Merokok Sambil Berkendara Bakal Kena Denda, Kira-kira Berapa Ya?
https://youtu.be/5kZwl8tDxqU
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Pesawaran Sidak Pasar Kedondong
Senin, 01 April 2024 -
Tingkatkan Kamtibmas, Forkopimda Kabupaten Pesawaran Deklarasi Penertiban Hiburan
Rabu, 27 Maret 2024 -
Empat Dugaan Pelanggaran Terjadi Pada Proses Rekapitulasi Suara di Pesawaran
Sabtu, 16 Maret 2024 -
Kunjungi Korban Banjir, Partai Gerindra Lampung Bersama PIRA dan Caleg Terpilih Beri Ratusan Paket Sembako
Selasa, 05 Maret 2024