Datangi Kantor DPRD Provinsi Lampung, Ini 4 Tuntutan Ratusan Driver Ojol
Kamis, 11 April 2019 - 13.41 WIB
98
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gaspool Lampung menggelar aksi di kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (11/04/2019). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar DPRD segera menyusun peraturan daerah tentang angkutan umum roda dua.
Ketua Umum Gaspool Lampung, Miftahul Huda mengatakan, pihaknya bersama seluruh driver ojek online baik Gojek maupun Grab datang ke kantor DPRD Provinsi Lampung guna menyuarakan keluhan para driver (pengemudi) ojek online yang merasa telah diperbudak oleh aplikator.
Selain itu, Miftahul juga menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya
- menuntut anggota DPRD provinsi Lampung untuk segera menyusun aturan atau perda tentang angkutan sepeda roda dua yang digunakan kepentingan masyarakat dengan mengacu Peraturan Menteri perhubungan RI nomor PM 12 tahun 2019 pasal 18.
- menuntut batasan kuota pengemudi ojek online Lampung.
- menuntut dalam proses penyusunan peraturan atau perda, melibatkan perwakilan pengemudi ojek online dari organisasi yang berbadan hukum sehingga dapat memberikan masukan sesuai peraturan menteri.
- DPRD sebagai wakil rakyat dapat mengawasi peraturan menteri termasuk pengawasan penerapan prosedur saspen dari aplikator yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlakukan dan juga penetapan tarif zonasi yang diator KP 38 tahun2019. (Sule)
Berita Lainnya
-
Rektor UIN Raden Intan Lampung: Pesantren dan Santri Penjaga Peradaban, Pilar Kemajuan Bangsa
Minggu, 16 November 2025 -
Upaya Pemerataan Layanan, Wagub Lampung Tekankan Kesiapan Fasilitas Rumah Sakit Kabupaten/Kota
Minggu, 16 November 2025 -
Lada Lampung Kian Terpuruk, Pengamat Minta Pemerintah Lakukan Intervensi Serius
Minggu, 16 November 2025 -
Bawaslu Tutup Konsolidasi Penguatan Pengawasan Pemilu di Bandar Lampung
Minggu, 16 November 2025









