• Jumat, 26 April 2024

Terkait Tilang Rokok Saat Berkendara, Ini Kata Dirlantas Polda Lampung

Kamis, 11 April 2019 - 19.13 WIB
426

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Lampung, belum memberlakukan tilang kepada pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara. Namun, tidak menutup kemungkinan penerapan tersebut bakal diterapkan.

Sebagaimana diketahui, aturan hukumnya sudah ada yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12/2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika mengacu pada UU LLAJ, ada sanksi. Sementara Permenhub hanya bersifat imbauan saja, tidak ada sanksi pidananya. “Untuk saat ini, wilayah hukum Polda Lampung belum menerapkan terkait penilangan terhadap pengendara yang kedapatan merokok saat mengemudikan kendaraannya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, Kamis (11/4).

Akan tetapi, kata Yamin, penerapan tersebut tidak menutup kemungkinan bakal diterapkan di Provinsi Lampung. Sebab, seperti di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tindakan tegas bagi pengendara motor yang merokok sambil berkendara, sudah diberlakukan.

Ia menyebut, penerapan tilang bagi pengendara yang merokok, pihaknya akan terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat. “Apabila kami melihat pengendara yang terganggu konsentrasinya saat membawa kendaraan saat ini tidak langsung ditilang. Kita akan sosialisasikan dulu supaya mereka paham dan tidak melanggar apabila nantinya mulai diterapkan. Habis Pemilu, akan kita sosialisasikan. Tergantung pelanggarnya banyak atau tidak. Kalau di Jakarta mungkin sudah kronis,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandar Lampung, Kompol Syouzarnanda Mega, mengaku, masih menunggu instruksi atau petunjuk dari Ditlantas Polda Lampung. “Kami belum mendapatkan petunjuk dari Ditlantas. Jadi kami menunggu instruksi,” kata dia.

Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas, selain merokok saat mengemudikan kendaraan, mendengarkan musik dan main handphone (Hp) saat berkendara bakal ikut ditilang. Hal itu merupakan pelanggaran karena mengganggu konsentrasi pada saat membawa kendaraan akan mengakibatkan kecelakaan.

Denda tilang berdasarkan UU LLAJ mencapai Rp750 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan. (Oscar/Kardo)

Editor :