Polres Lampung Utara Tangkap DPO Curat dan Pelarian Orang
Kupastuntas.co Lampung Utara - Polres Lampung Utara ungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) dan kasus pelarian anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bukit Kemuning.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan penangkapan terhadap kedua orang pelaku itu dilakukan anggota Polsek Bukit Kemuning dan Polsek Abung Selatan, Kamis kemarin (11/4/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Dijelaskannya, tersangka RZ (19) ditangkap karena kasus pelanggaran Pasal 332 ayat 1e KUHPidana dan Pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2018 tentang perlindungan anak. Sementara tersangka ST merupakan DPO dalam tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi, Selasa (09/9/2014) lalu.
"Tersangka RZ (19) diamankan berdasarkan laporan keluarga koran, bahwa pada hari Minggu (07/4/2019) sekira jam 08.15 WIB, korban pergi dari rumah bersama pelaku," ujar Kasat.
Sedangkan, ST yang merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan tersebut ditangkap anggota Polsek Abung Selatan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang pulang ke rumahnya di Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli.
"Tersangka ini pada waktu di lakukan penangkapan berusaha melawan dan aktif akan melarikan diri sehingga pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan luka tembak di betis sebelah kanannya," jelas Kasat Reskrim. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Bupati: Festival Qasidah Lampung Utara Mampu Perkuat Karakter Generasi Muda
Senin, 17 November 2025 -
Harapan Baru di Ladang Jagung
Jumat, 14 November 2025 -
Pasca Pergub Singkong Berlaku, Banyak Pabrik Tapioka Tutup di Lampung Utara
Rabu, 12 November 2025 -
Kurir Paket Dibegal di Lampung Utara, Uang COD Rp 14, 2 Juta dan HP Dirampas
Minggu, 09 November 2025









