• Jumat, 29 Maret 2024

Pemilu 2019, Nyoblos Dua Kali Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Senin, 15 April 2019 - 12.27 WIB
167

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait laporan yang diterima Bawaslu Lampung mengenai adanya warga yang menerima c6 (undangan memilih) lebih dari satu dan adanya warga telah meninggal dunia masih mendapatkan c6, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengingatkan masyarakat untuk untuk tidak menyalahgunakannya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan 1 kali hak pilih dan tidak menggunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos sebanyak 2 kali (lebih dari 1 kali) karena sanksinya adalah pidana. Penyalahgunaan hak pilih tersebut sudah di atur dalam UU nomor 7 tahun 2017, pelaku dapat dipidana paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.

"Jadi jika ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali (di TPS yang sama) dapat dikenakan pidana. Dan apabila ada masyarakat yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di beberapa TPS yang berbeda maka dapat dilakukan pemungutan suara ulang (di setiap TPS) dan pelaku bisa dipidana," ungkapnya usai membuka acara rapat kordinasi Bawaslu Lampung bersama Stakeholders di Hotel Sheraton, Senin (15/04/2019).

Sedangkan terkait nama warga yang telah meninggal dunia namun masih mendapatkan C6, Khoir menerangkan nama yang bersangkutan (orang yang telah meninggal) tidak bisa dicoret dalam DPT karena meninggal setelah ditetapkan sebagai DPT Pemilu 2019.

"Misalnya seperti ini, penetapan DPT tersebut pada bulan Januari, nah ada warga yang masuk DPT meninggal pada bulan Februari, maka dipastikan warga tersebut sudah masuk dalam DPT dan tidak bisa dicoret dari DPT hanya diberi tanda. Kecuali yang bersangkutan meninggal sebelum ditetapkan dalam DPT, maka wajib untuk dicoret," tandasnya.  (Sule)

Editor :

Berita Lainnya

-->