Pemkab Way Kanan Komitmen Ciptakan Kabupaten Layak Anak

Kupastuntas.co, Way Kanan - Acara deklarasi komitmen kabupaten, kecamatan dan kampung layak anak dan stop kekerasan, eksploitasi, persekusi terhadap perempuan dan anak Kabupaten Way Kanan digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Way Kanan, Senin (15/4/2019).
Dalam sambutannya Raden Adipati Surya mengatakan, "Sudah banyak kemajuan yang kita capai namun hendaknya kita jangan terlalu mudah untuk berpuas diri, kita harus mengejar ketertinggalan kita dari daerah-daerah lain yang sudah lebih maju. Masyarakat harus terlibat dalam proses pembangunan sejak awal yaitu tahap perencanaan dan pelaksanaan hingga evaluasi. Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah hak setiap anak sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi," terangnya.
Menurut Adipati hak-hak anak harus dipromosikan berkenaan dengan klaster hak-hak diantaranya, sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar dan pendidikan, waktu luang serta perlindungan khusus termasuk perlindungan dari kekerasan. Hak-hak tersebut berprinsip pada yang terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, nondiskriminasi, dan penghargaan terhadap pandangan anak.
"Artinya hak-hak tersebut harus dipenuhi bukan semata-mata untuk hidup dan kelangsungan hidup anak, tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak yang berlaku untuk semua anak tanpa membeda-bedakan yang dilaksanakan dengan menghargai pandangan anak," terangnya.
Adipati, menambahkan pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak seperti, pengembangan kabupaten atau kota layak anak (KLA), sekolah layak anak, pembentukan Forum Anak di tingkat provinsi dan Kabupaten atau Kota penyediaan ruang pengadilan ramah anak. Selanjutnya kampanye gerakan perlindungan anak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Anak (GN-AKSA). (Sandi)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025