• Sabtu, 27 April 2024

Bawaslu Lampung Masih Mengkaji Terkait Kekurangan Surat Suara di TPS

Rabu, 17 April 2019 - 16.51 WIB
27

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang mengkaji terkait banyaknya laporan surat suara yang kurang di TPS yang berada di provinsi Lampung.

Anghota Bawalu Lampung Kordiv Pengawasan Iscardo P Panggar mangatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji terkait banyaknya kekurangan surat suara di beberapa TPS, dan akan menilai apakah dimungkinkan pemungutan suara ulang atau tidak. Karena melihat dari beberapa laporan yang masuk, diantaranya ada beberapa surat suara tertukar dan ada pemilih yang tidak beralamat  bersangkutan dia mencoblos.

"Terkait surat suara kurang, di beberapa tempat memang salah packaging, karena surat suara di TPS itu adalah jumlah DPT plus 2%, tetapi surat suara yang real turun ke TPS ada beberapa tempat yang kurang dari awal," ujarnya saat di temui di hotel Horison, Rabu (17/04/2019).

Terkait yang di Lapas, Iscardo mengatakan, di TPS yang ada di Lapas, langsung diawasi Ketua Bawaslu Bandar Lampung. KPU mengatakan dari awal KPU sudah memberikan informasi dan menyatakan di Lapas memang surat suara akan di distribusikan pada  jam 12.00 diambil dari TPS sekitar.

"Ini dikarenakan pemilih yang banyak di lapas itu adalah pemilih pindahan (DPTb) dan Pemilih Khusus (DPK), dan untuk surat suara DPTb memang tidak disediakan maka surat suara disuport oleh TPS sekitar," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam PKPU 3 tahun 2019 PASAL 65 AYAT 2 HURUF D. Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

Pertama, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan.

Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama pemilih, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Keempat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb melakukan pemilihan. (Sule)

Editor :