Ini Kata KPU Lampung Terkait Pembongkaran Kotak Suara di Kelurahan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait adanya kotak suara yang dibongkar atau dibuka kabel tiesnya di kelurahan sebelum di kirim ke tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Lampung kordiv Hukum M. Tio Aliyansah mengatakan, tindakan tersebut tidak masalah, asalkan yang melakukan adalah KPPS dan disaksikan Pengawas Pemilu dan saksi peserta pemilu.
"Tidak apa-apa asalkan yang melakukan adalah petugas KPPS dan demi kebaikan, misalnya form tidak diisi dan tidak dilengkapi dan yang memprosesnya KPPS tidak apa-apa," kata dia.
Tio juga menerangkan, yang terpenting perhitungan ulang tingkat PPK bisa dilakukan, justru lebih baik diselesaikan dari lada ketahuan di kecamatan.
"Tapi prinsipnya dokumen penting hasil penghitungan yang dituangkan dari penghitungan suara dalam C1 plano yang paling penting diamankan sebagai data model c dan c1," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Usai Pernyataannya Soal Anak Muda Viral di Media Sosial
Kamis, 11 September 2025 -
Korupsi Kepala Daerah di Lampung, Cermin Gagalnya Kaderisasi Parpol dan Mahalnya Biaya Politik
Senin, 08 September 2025 -
Sah! Hanan A Rozak Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung
Minggu, 31 Agustus 2025 -
Dikawal 15 DPD Golkar Kabupaten/Kota, Hanan A Rozak Daftar Calon Ketua Golkar Lampung
Sabtu, 30 Agustus 2025