Ini Kata KPU Lampung Terkait Pembongkaran Kotak Suara di Kelurahan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait adanya kotak suara yang dibongkar atau dibuka kabel tiesnya di kelurahan sebelum di kirim ke tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Lampung kordiv Hukum M. Tio Aliyansah mengatakan, tindakan tersebut tidak masalah, asalkan yang melakukan adalah KPPS dan disaksikan Pengawas Pemilu dan saksi peserta pemilu.
"Tidak apa-apa asalkan yang melakukan adalah petugas KPPS dan demi kebaikan, misalnya form tidak diisi dan tidak dilengkapi dan yang memprosesnya KPPS tidak apa-apa," kata dia.
Tio juga menerangkan, yang terpenting perhitungan ulang tingkat PPK bisa dilakukan, justru lebih baik diselesaikan dari lada ketahuan di kecamatan.
"Tapi prinsipnya dokumen penting hasil penghitungan yang dituangkan dari penghitungan suara dalam C1 plano yang paling penting diamankan sebagai data model c dan c1," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak
Kamis, 26 Juni 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Jadwal Kongres PDI Perjuangan di Tangan Megawati
Minggu, 01 Juni 2025