Ini Kata KPU Lampung Terkait Pembongkaran Kotak Suara di Kelurahan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait adanya kotak suara yang dibongkar atau dibuka kabel tiesnya di kelurahan sebelum di kirim ke tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Lampung kordiv Hukum M. Tio Aliyansah mengatakan, tindakan tersebut tidak masalah, asalkan yang melakukan adalah KPPS dan disaksikan Pengawas Pemilu dan saksi peserta pemilu.
"Tidak apa-apa asalkan yang melakukan adalah petugas KPPS dan demi kebaikan, misalnya form tidak diisi dan tidak dilengkapi dan yang memprosesnya KPPS tidak apa-apa," kata dia.
Tio juga menerangkan, yang terpenting perhitungan ulang tingkat PPK bisa dilakukan, justru lebih baik diselesaikan dari lada ketahuan di kecamatan.
"Tapi prinsipnya dokumen penting hasil penghitungan yang dituangkan dari penghitungan suara dalam C1 plano yang paling penting diamankan sebagai data model c dan c1," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Profil Rahmat Mirzani Djausal, Kandidat Kuat Calon Gubernur Lampung Dari Gerindra
Sabtu, 20 April 2024 -
Profil Umar Ahmad, Mantan Aktivis Kampus Calon Kuat di Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
Profil Hanan A. Rozak, Mantan Birokrat Senior yang Siap Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu, 20 April 2024 -
DPC Gerindra se-Lampung Sepakat Usung Rahmat Mirzani di Pilgub 2024
Sabtu, 20 April 2024