• Jumat, 26 April 2024

Mantan Kapolda dan Waka Polda Lampung Diduga Terima Aliran Dana Fee Proyek Khamami

Senin, 22 April 2019 - 19.52 WIB
50

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Sekretaris Dinas PU-PR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra bersaksi kalau selama menjalankan permainan paket proyek, terdapat aliran dana yang mengucur ke mantan Kapolda dan Waka Polda Lampung. Yaitu Irjen Pol S dan Brigjen Pol ARY.

Nilai pemberian uang kepada dua jenderal itu berkisar Rp 200 juta. Rp 150 juta ke Irjen Pol S, Rp 50 juta ke Brigjen Pol ARY yang diberikan di bulan Mei 2018.

Pemberian uang bermula karena Bupati Khamami meminta kepada Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri.

Kemudian Najmul Fikri meminta Wawan Suhendra untuk mencarikan cara agar Polda Lampung mendapat paket proyek dari APBD 2018 yang jumlah anggarannya Rp 9 miliar.

Wawan Suhendra lalu mencarikan penyambung lidah dengan berdialog dengan Kadis PU-PR Mesuji Najmul Fikri.

"Saya diminta oleh beliau (Bupati Khamami). Katanya ingin memberikan paket ke sana (Polda Lampung). Akhirnya berdiskusi dengan AKBP Yoni," terangnya di persidangan.

Dia melanjutkan, kalau paket proyek yang akan diberikan ke Polda Lampung sendiri dimasukkan langsung ke dalam list oleh Bupati Khamami. Paket proyek itu sendiri nantinya akan dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara milik Sibron Azis.

Atas pernyataan Wawan Suhendra, awak media ini mencoba meminta klarifikasi kepada kedua jendral itu. Namun belum berhasil mendapat jawaban, apakah benar atau tidak kesaksian Wawan Suhendra itu.

Jaksa pada KPK Wawan Yunarwanto mengatakan bahwa keterangan saksi tentang Polda Lampung itu belum dapat dijadikan sebuah fakta.

"Karena masih kesaksian dari satu orang soal adanya penyerahan uang ke instansi tersebut," jawabnya. (Kardo)

Tonton Juga :

Dianggap Melakukan Penghinaan Kepada Prabowo, Instagram Istri Andre Taulany Diserbu Netizen

https://youtu.be/5Qdbg5-Xij4

Editor :