Tim Opsnal Polres Lampura Amankan Oknum PNS Pelaku Penyalahguna Narkoba

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pengguna narkotika jenis sabu seorang di antaranya oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang oknum PNS bersama rekannya saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut.
"Tersangkanya ada dua orang satunya oknum PNS di Lampung Utara," ujar Iptu Andri Gustami, Senin (22/4/2019).
Keduanya diamankan, lanjut Kasat, karena telah melanggar hukum dalam penggunaan obat-obatan. Berdasarkan peraturan keduanya telah kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja.
"Kedua tersangka diamankan di TKP Jalan Lada Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara," lanjutnya.
Lebih lanjut, Andri Gustami mengungkapkan, ditangkapnya kedua tersangka teesebut berdasarkan informasi yang diperoleh jajarannya dari masyarakat dan hasil penyelidikan oleh tim opsnal. Setelah memastikan keberadaan tersangka kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan dari terangka MS (35) diamankan barang bukti satu paket sabu.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu paket kecil sabu," jelasnya.
Kedua tersangka itu berinisial MS (35) merupakan oknum PNS, dan IS (33) merupakan warga Komplek Puri Intan, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pria Asal Lampura Usai Palak dan Aniaya Pengemudi Mobil di Sungkai Utara
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025