• Rabu, 24 April 2024

Cerita Harap-harap Cemas Caleg Kawal Suara Hingga ke PPK

Selasa, 23 April 2019 - 19.00 WIB
84

Kupastuntas.co, Tanggamus - Para kontestan Pemilu yang bertarung memperebutkan kursi panas DPRD Kabupaten Tanggamus dibuat harap-harap cemas dengan perolehan suara yang akan menjadi penentu kursi mereka kelak. Mereka harus bekerja keras mengawal suaranya hingga pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat surat suara diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), para calon anggota legislatif (caleg) sibuk memeriksa dan me­ngumpulkan hasil perolehan mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Formulir C1 yang dibuat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan berisi data suara menjadi sasaran mereka. Data ini nantinya dicocokkan dengan hasil rekapitulasi PPK.

Ini seperti yang dilakukan caleg petahana DPRD Kabupaten Tanggamus dari PDIP, Heri Agus Setiawan, Selasa (23/4/2019). Heri mengaku sedang fokus mengawal suaranya dengan mengamankan C1 dari tingkat TPS hingga kecamatan. "Lagi fokus ngawal suara mas, mengamankan C1," kata Heri Agus Setiawan.

Heri yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, merupakan Caleg Dapil 1 yang terdiri Kecamatan Semaka, Kecamatan Pematangsawa, dan Kecamatan Bandar Negeri Semoung, dengan jumlah total penduduk 79.624 jiwa dan kuota kursi parlemen enam kursi.

Setelah melihat hasil rekapitulasi suara PPK di Dapil 1, Heri mengaku optimistis bisa kembali duduk di DPRD Kabupaten Tanggamus. “Mohon doanya, Insya Allah masih dapet (kembali duduk di DPRD Tanggamus). Sambung doanya," kata dia.

Saat ini rekapitulasi suara tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) Tingkat kecamatan di Kabupaten Tanggamus. Dan hampir semua PPK telah selesai merampungkan rekapitulasi suara dan dikirim ke KPU, seperti PPK Kotaagung Timur.

Suara parpol dan suara caleg di parpol tersebut, akan menjadi penentu memperoleh kursi atau tidak. Suara yang diperoleh parpol sampai saat ini yang masih menunggu, sedangkan setiap caleg rata-rata mengantongi perolehan suaranya pribadi.

Karena itulah mereka hanya bisa meraba-raba apakah masuk dan memperoleh kursi atau tidak. Semuanya masih harus menunggu perolehan perhitungan parpol di daerah pilihan masing-masing.

Sebagaimana diketahui, cara penghitungan suara untuk pemenang kursi legislatif berbeda dari tahun sebelumnya.

Jika Pemilu 2014 lalu penghitungan suara yang meraih kursi DPR/DPRD memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara.

Kemudian menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. "Istilahnya adalah Sainte Lague murni," kata Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra.

Pada pasal Pasal 420 Undang-undang Pemilu No7 Tahun 2017 :  Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta/Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

a. Penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik.

b. Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

c.Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.

d. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. (Sayuti)

Editor :