• Kamis, 28 Maret 2024

KPK Minta Perusahaan di Lampung Bayar PAB

Rabu, 24 April 2019 - 10.42 WIB
201

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Lampung untuk melakukan pemantaun dan imbauan kepada sejumlah perusahaan agar taat membayar pajak. Salah satunya adalah pajak alat berat (PAB). Menurut KPK, selama ini perusahaan di Lampung yang memiliki alat berat masih ‘membandel’. Karena belum ada satu pun perusahaan yang taat bayar PAB.

KPK mulai melakukan pantauan langsung keberadaan potensi alat berat di PT Gula Putih Mataram (GPM), salah satu anak perusahaan Sugar Group Companies pada Senin (22/4/2019) lalu. Langkah ini merupakan pendampingan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung yang selama ini kesulitan memungut PAB dari perusahaan tersebut.

KPK RI diwakili oleh Ketua Tim Wilayah III Korsupgah KPK, Dian Patria dan Desmon bersama tim dari Pemprov Lampung yang dipimpin Kepala Bapenda Lampung, Pieterdono.

Dalam pertemuan dengan pihak SGC, sempat terjadi debat panas antara KPK dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Yusuf Kohar yang juga hadir. Pasalnya, Yusuf Kohar mengatakan perusahaan belum bersedia membayar PAB karena ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017, bahwa itu bukan lagi hal yang wajib.

Namun yang disampaikan Yusuf Kohar itu dibantah oleh pewakilan KPK yang menyatakan sudah ada surat keputusan Menteri Keuangan bahwa PAB bisa ditagih oleh Pemda setempat. “Urusan kami disini dengan wajib pajak, yaitu Sugar Group, biar mereka yang bicara. Kalau Apindo ini kan asosiasi, itu urusan internal kalian,” kata Desmon.

Usai pertemuan, Dian Patria menyatakan memang belum ada satupun perusahaan di Lampung pemilik alat berat yang membayarkan pajaknya. “Setahu saya tidak ada satupun yang membayar pajak alat berat. Bisa ditanyakan ke pemdanya,” kata Dian.

Pihak perusahaan, kata Dian, seolah-olah berlindung dibalik putusan MK No.15/PUU-XV/2017. Namun di beberapa daerah, penagihan PAB sudah berjalan dengan baik.

“Tetapi setelah pantauan kami ke PT GPM, sudah sepakat jika pajak alat berat akan dibayarkan. Tetapi, pihak perusahaan meminta ada surat penegasan dari pemerintah pusat mengenai pajak alat berat ini. Nanti Pemprov Lampung yang bersurat ke pusat,” ujar Dian.

Dian menegaskan, memang pemprov bisa langsung memungut PAD dari sektor PAB, karena putusan MK tersebut tidak mengubah UU dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun. “Nanti, setelah 10 Oktober 2020, jika tidak ada aturan pengganti atau tidak ada revisi atas undang-undangnya, maka pemda tidak bisa lagi memungut PAB. Tapi kan saat ini belum ada,” tandas Dian.

Kepala Bapenda Lampung, Pieterdono menargetkan, dalam satu pekan ke depan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan polemik PAB ini dengan berkoordinasi ke Kemenkeu RI. Namun saat ditanya berapa potensi PAB di Lampung, Pieterdono mengaku belum memiliki datanya.

“Kita nggak bisa sebutkan karena didata juga belum, bagaimana kami mau hitung potensinya? Tapi mudah-mudahan dengan pantauan dari KPK ini, ke depan kami sudah memiliki datanya,” tandasnya.

Pieterdono juga menunjukkan ilustrasi perhitungan PAB berdasarkan Putusan MK No.15/PUU-XV/2017. Jika Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp2 miliar, Maka PKB (0,2%) sebesar Rp4juta, BBNKB 1 (0,75%) Rp15juta, dan BBNKB 2 (0,075%) Rp1,5 juta. (Tampan)

Editor :

Berita Lainnya

-->