Tekan Praktik Pungli dan Korupsi di Internal, Ditlantas Canangkan WBK-WBBM
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung mencanangkan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Itu berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Perpres No.8 Tahun 2010 tentang Reformasi Birokrasi.
Hal itu terungkap dalam acara penandatanganan yang digelar di Aula Ditlantas Polda Lampung, Rabu (24/4) pagi, yang dihadiri oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Teddy Minahasa; Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung, Sri Suhartini; Wakil Kepala Pengadilan Tinggi, Ridwan Mansyur; dan Kepala PT Jasaraharja, Suratno.
Dalam sambutannya, Direktur Lalulintas Polda Lampung, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, mengungkapkan, bahwa pencanangan WBK dan WBBM dilakukan guna menekan adanya pungutan liar (Pungli) dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di jajaran Ditlantas Polda Lampung.
“Seperti pelayanan publik di lalulintas, yakni Samsat, kita canangkan bebas dari pungli dan korupsi. Sebenarnya itu sudah dilaksanakan, kita telah melakukan pengawasan dan meminta pendapat dari masyarakat terkait tingkat kepuasan,” kata Yamin, Rabu (24/4).
Dijelaskan Yamin, tujuan dari pencanangan WBK dan WBBM adalah manajemen perubahan untuk mengubah sistematis dan konsisten kinerja, pola pikir serta budaya yang dibangun menjadi lebih baik dengan sasaran pembangunan zona integritas.
Tak hanya itu, lanjut Yamin, penataan SDM juga sangat perlu, sebab untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada zona integritas.
“Kemudian peningkatan akuntabilitas kerja. Karena hal itu merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi,” paparnya.
Sementara untuk pengawasan, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN pada masing-masing instansi pemerintah.
“Terakhir, peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit. Yakni suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan,” tandasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur
Rabu, 24 April 2024 -
Pagi Ini, Hanan A Rozak Ambil Formulir Penjaringan Bacagub di DPW PAN Lampung
Rabu, 24 April 2024 -
Dosen FMIPA Unila Raih Penghargaan 'Best Oral Presentation' di Korea Selatan
Selasa, 23 April 2024 -
Berbekal Pengalaman Sekda 6 Tahun, Budiman Bakal Terapkan Program Ini di Pringsewu
Selasa, 23 April 2024