• Jumat, 29 Maret 2024

Dessy Adipati : Koperasi Wanita Sebagai Lembaga Keuangan Mikro dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 25 April 2019 - 17.02 WIB
113

Kupastuntas.co, Way Kanan - Ketua TP PKK Dessy Afriyanti Adipati mengatakan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian mengamanatkan bahwa pembangunan koperasi merupakan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.

"Oleh karena itu pemerintah mengemban tanggung jawab membina dan mendampingi perkembangan koperasi dan UKM, salah satunya adalah membina koperasi wanita sebagai lembaga keuangan mikro sekaligus wadah pemberdayaan perempuan," terangnya.

Dessy melanjutkan, sedangkan pembinaan yang dimaksud bukan hanya mekanisme dalam memanajemen pengelolaan keuangan, aspek administrasi, produksi dan aspek pemasaran, tetapi juga perolehan akses permodalan.

Sehingga menjadi koperasi yang kuat dan berdaya saing sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Way Kanan maju dan berdaya saing, tepatnya pada misi kelima yaitu mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah menuju keunggulan kompetitif dan komparatif.

"Hari ini Dilaksanakan Pelatihan Manajemen Keuangan Koperasi Wanita, melalui kegiatan ini diharapkan pengurus koperasi khususnya koperasi wanita dapat lebih mengaktualisasi dan memberdayakan kemampuan diri, dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan ekonomi keluarga pada khususnya. Oleh karena itu pengurus koperasi harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dalam menjalankan usaha perkoperasian," terangnya.

Dessy menambahkan, disinilah maka diperlukan adanya pengetahuan yang baik mengenai manajemen keuangan koperasi dalam kaitannya dengan pengembangan dari usaha koperasi itu sendiri.

"Sumber daya manusia yang ada memerlukan pengetahuan yang benar dalam manajemen keuangan dan pengelolaan usaha koperasi yang dapat membuat usaha perkoperasian yang dijalankan dapat terus maju dan berkembang," terangnya. (Sandi)

Editor :

Berita Lainnya

-->