• Sabtu, 20 April 2024

Jaksa KPK Sebut Ada Fakta yang Tak Disebut Hakim di Surat Putusan Zainudin Hasan, Ada Apa Gerangan?

Kamis, 25 April 2019 - 18.36 WIB
43

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa KPK menyebut ada beberapa fakta mengenai gratifikasi yang dilakukan oleh Zainudin Hasan yang tidak dibacakan dalam surat putusan. Padahal, mengenai gratifikasi, sudah jelas diuraikan dalam surat tuntutan.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan fakta sidang yang tidak disampaikan dalam putusan yakni meliputi aliran fee yang masuk ke DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan.

Serta gratifikasi berdasarkan penerbitan izin menteri kehutanan Zulkifli Hasan atas adanya perusahaan tambang milik Zainudin Hasan di Provinsi Kalimatan.

"Iya ada perbedaan. Mengenai hilangnya fakta atau hakim tidak sepakat dengan JPU tentang gratifikasi berdasarkan penerbitan izin dari menteri kehutanan Zulkfi Hasan," ungkapnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019).

Berita Terkait : Tok! Terbukti Korupsi dan Cuci Uang, Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara 

"Sudah kami uraikan lengkap kalau ada uang yang diberikan ke Nanang Ermanto dan kepada DPRD Lampung Selatan. Tapi diputusan tadi, kami tidak menemukan," ungkapnya.

Kendati demikian, Wawan Yunarwanto menegaskan akan mencaritahu lagi apakah fakta yang disebutnya tadi ada di dalam surat putusan lengkap dari majelis hakim.

"Atau nanti diputusan lengkap ada, kami juga belum tahu yang jelas hakim tadi tidak membacakan," tambahnya.

Dia menyebutkan fakta gratifikasi yang muncul dan terbukti dari uraian jaksa, hanya mengenai aliran dana Rp 200 juta dari Thomas Ameriko untuk pembelian villa di Pulau Tegal Mas. Kemudian, tentang pengalihan uang yang diambil Zainudin Hasan dari rekening Gatot Soeseno melalui Sudarman masuk TPPU.

"Yang ada hanya Rp 200 juta yang diberikan oleh Thomas Ameriko, serta dakwaan TPPU sebatas pada pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman, sehinga fakta Zulkifli Hasan tidak muncul," urainya. (Kardo)

Editor :