• Selasa, 23 April 2024

Kurang dari 6 Jam, Pelaku Pembunuhan Dengan Badik Berhasil Diringkus Polres Way Kanan

Sabtu, 27 April 2019 - 07.22 WIB
229

Kupastuntas.co, Way Kanan - Kecepatan dan respons Polres Way Kanan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pembunuhan membuahkan hasil. Kurang dari enam jam, pelaku behasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wira Negara saat dikonfirmasi melalui via whatsApp membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan Sukardi yang tewas di tangan pelaku Supri.

“Tersangka sudah berhasil kita amankan, sekira pukul 22.00 WIB di Kampung Kali papan Kecamatan Negeri Agung. Sedangakan motif dari pembunuhan ini sendiri, berawal korban sedang melakukan gotong-royong memasang tiang voli di lapangan di Dusun Margo Mulyo Kampung Kali papan Kecamatan Negeri Agung Way Kanan," terangnya, Sabtu (27/4/2019).

Tiba-tiba, lanjut Yuda, pelaku datang dan berbicara kepada saksi Jahri, sambil mencabut pisau jenis badik gagang kayu warna kuning kecoklatan, panjang sekitar 15 cm dan berkata kepada saksi jahri siapa yang menyuruh memasang tiang ini, dan saksi jahri diam saja.

"Kemudian, pelaku berkta kembali 'udah jadi pahlawan apa kamu?'. Kemudian, pelaku langsung menghunuskan pisaunya ke arah tubuh Jahri namun melesat.

Saat itu, lanjut Yuda, korban Sukardi mencoba melerai namun pelaku menyerang korban sehingga korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dan korban terjatuh.

"Melihat korbannya tertusuk dan jatuh tersangka langsung melarikan diri kearah kebun karet sambil membawa senjata jenis badik," terangnya.

Yuda, menambahkan Kejadian itu pada hari Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Kini tersangka sudah diamankan di polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dikenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

"Namun bisa berkembang menjadi pasal 340 KUHP ancama pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan," terangnya.(SANDI)

Editor :