Gedung Rusak Tertimpa Pohon, Radio DBFM Pemkab Lamsel Berhenti Mengudara
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejak Sabtu (27/4/2019) petang, aktivitas penyiaran Radio DBFM milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, berhenti mengudara sementara.
Hal ini lantaran, bangunan gedung radio milik pemerintah porak poranda akibat tertimpa pohon tumbang pada Sabtu (27/4/2019)
Fany salah seorang penyiar di Radio DBFM menyebutkan, pasca tejadinya pohon tumbang tersebut yang menimpa persis di bagian atap bangunan radio membuat, sejumlah ruangan radio menjadi bocor.
Oleh karenanya, terpaksa pihak pengelola radio memindahkan sejumlah fasilitas penyiaran di tempat yang lebih aman.
"Bocor semua mas, makanya dipindahkan. Jadi sejak pohon itu tumbang, alat-alat kami pindahkan. Dengan begitu, untuk sementara waktu kita tidak melakukan penyiaran radio," ujarnya saat diwawancarai di lokasi setempat, Senin (29/4/2019)
Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor radio yang berada di wilayah perkantoran Pemkab Lampung Selatan, Kalianda, itu terlihat porak poranda pada bagian atap.
Di mana terlihat, material (dahan dan ranting) bekas pohon tumbang pun masih tersisa di bagian atap bangunan radio.
Selain itu, badan pohon yang sempat menimpa atap bangunan sudah dipangkas dan potong-potong. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
Kamis, 28 Maret 2024 -
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
Kamis, 28 Maret 2024 -
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
Kamis, 28 Maret 2024 -
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Besok Layanan SIM dan Pajak Kendaraan di Lamsel Diliburkan
-
Kamis, 28 Maret 2024
Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
-
Kamis, 28 Maret 2024
Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni, Kakor Polairud Wanti-wanti Terjadi Penumpukan Penumpang
-
Rabu, 27 Maret 2024
Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel