• Rabu, 24 April 2024

Kurang dari Tiga Jam, Polsek Kasui Bersama Masyarakat Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Selasa, 30 April 2019 - 16.27 WIB
206

Kupastuntas.co, Way Kanan - Unitreskrim Polsek Kasui behasil mengamankan pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan, Selasa (30/04/2019).

Tersangka inisial JU (16) warga Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara, menerangkan Kronologis kejadian berawal pada hari senin (29/04/2019), sekitar pukul 01.30 WIB, korban Zulfikar (18) dan saksi sedang berkumpul berbincang-bincang bersama di rumah DS diKampung Jaya Tinggi, selanjutnya korban diberitahu oleh SB bahwa sepeda motor milik korban telah hilang diparkiran rumah DS. Beberapa saat dicari tidak menemukannya sehingga korban melapor kejadian yang dialami ke Polsek Kasui.

"Selanjutnya petugas Polsek Kasui yang menerima laporan, dengan dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Bambang Wajibto melakukan penyelidikan, sehingga masih dihari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, personil Polsek Kasui dengan dibantu masyarakat melakukan pengejaran, hasilnya tersangka dan barang bukti milik korban dapat ditemukan. Saat itu tersangka sedang bersembunyi di Gg, Badas Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui kabupaten Way Kanan," terangnya.

Yudah menerangkan, tersangka beserta BB berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol BE 8240 WI di bawa ke Polsek Kasui, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Sandi)

Editor :