Polda Lampung Geledah Rumah Supriyadi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Supriyadi alias Ucup (33), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan Supriyadi, disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 gram, satu unit timbangan digital dan enam kantong paket kecil sabu, serta empat korek api gas, seperangkat alat isap sabu atau bong dan empat buah pirex.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes pol Shobarmen, mengatakan, penangkapan Supriyadi berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Sakura, gang Jagal Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Tanjungkarang Barat pada Minggu (28/4/2019) sore lalu.
"Awalnya anggota opsnal Subdit III mendapat informasi pukul 08.00 WIB. Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Shobarmen, Selasa (30/4/2019).
Di lokasi penangkapan, kata Shobarmen, tidak ditemukan barang bukti. "Saat digedelah nggak ditemukan narkobanya. Kemudian anggota menggeledah rumah kontrakannya, dan ditemukan semua barang bukti itu di dalam kamarnya," jelasnya.
Selanjutnya tersangka Supriyadi berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita masih kembangkan kasus ini. Siapa pemasok barang haram (sabu) tersebut," tandasnya. (Oscar)
Tonton Juga :
Tekab 308 Polsek Simpang Pematang Ringkus Tersangka Curanmorhttps://youtu.be/6vN1eaUSEMo
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026








