• Jumat, 29 Maret 2024

Sedang Dalam Proses Perkara Kriminal Caleg di Lampura Ini Terancam Tidak Dilantik 

Selasa, 30 April 2019 - 16.42 WIB
110

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sedang dalam proses perkara catatan kepolisian atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal seorang oknum calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara bisa lolos seleksi pemberkasan. Namun meski nantinya terpilih yang bersangkutan terancam tidak dilantik.

Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara, Marthon pada saat proses pemberkasan AS (34) bisa masuk bursa caleg karena belum ada keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan negeri.

Sehingga yang bersangkutan lolos dan masuk menjadi caleg pada Pemilu tahun 2019, akan tetapi, lanjut Marthon setelah dia (AS) mendapatkan keputusan oleh pengadilan secara otomatis tidak akan dilantik.

"Proses caleg ini akan terhenti bila yang bersangkutan sudah diputuskan oleh pengadilan. Maka yang bersangkutan tidak akan dilantik atau nantinya akan melalui mekanisme parpol untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW), karena sudah tersangkut pidana," jelas Marthon, Selasa (30/4/2019).

Dikatakannya, karena di dalam mekanisme seleksi pemberkasan secara umum AS (34) yang diketahui maju di daerah pemilihan (Dapil) III Lampung Utara itu berpeluang masuk pada bursa calon anggota legislatif di periode 2019-2024 karena informasinya mendapatkan banyak dukungan di dapil tersebut.

Sementara yang bersangkutan di dalam SKCK sudah dijelaskan bahwa sedang dalam tahap penelitian di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara atau sedang dalam proses perkara catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal.

Untuk itu, lanjut Marthon, pihaknya (KPU Lampung Utara) akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan negeri setempat. Namun hal itu secara otomatis akan mendapatkan rekomendasi pihaknya untuk tidak dilantik bila yang bersangkutan telah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan.

"Proses calegnya ya tetap bisa berjalan, karena waktu pemberkasan yang bersangkutan sudah memenuhi semua syarat termasuk SKCK," kata Marthon, seraya mengatakan meski pada SKCK AS, didalamnya sudah ada catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal. Namun saat itu yang bersangkutan belum mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan.

Mencuatnya perkara oknum caleg DPRD Lampung Utara itu karena delik aduan dari Sadarudin (45) warga Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, yang telah melaporkan AS ke Mapolsek Bukit Kemuning, namun proses hukum atas pengaduan masyarakat itu belum ada titik terang hingga April 2019 semenjak melapor pada 11 Maret 2018 lalu.

Sebelumnya, Sadarudin (45) sebagai pelapor melaporkan AS dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan, Sadarudin menyampaikan keluhannya karena semenjak dirinya melapor ke polisi di tahun 2018 hingga April 2019 belum mendapatkan kejelasan.

Laporan Sadarudin (45) warga Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara itu tertuang dalam surat tanda laporan polisi dengan nomor, LP: 40/B/III/2018, di Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning, pada 11 Maret 2018 lalu. (Sarnubi)

 

 

 

 

Editor :

Berita Lainnya

-->