• Sabtu, 20 April 2024

Dua Pencuri Getah Karet PTPN 7 Dibekuk Polsek Pugung Tanggamus

Rabu, 01 Mei 2019 - 14.56 WIB
199

Kupastuntas.co, Tanggamus - Terpergok saat mencuri getah karet di Field 2004 Abdiling 4 PTPN 7 Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, WA (32) dan AP (34) diamankan Polsek Pugung bersama keamanan PTPN.

Dari dua warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 ember hitam, 4 plastik pekat, 4 karung putih dan 25 kg getah karet.

Kapolsek Pugung, Iptu Mirga Nurjuanda mengungkapkan, kedua pelaku diamankan dari lokasi tanpa perlawananan dengan barang bukti alat dan hasil pencuriaan.

"Kedua pelaku diamankan Selasa kemarin tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap Iptu Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Rabu (1/4/2019).

Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku diketahui ketika petugas pengamanan PTPN melakukan patroli sore dan melihat gelagat mencurigakan sehingga menghubungi anggota Polsek Pugung.

Benar saja, selang beberapa menit kemudian melihat dua orang tidak dikenal sedang mengambil getah karet dan berlari mengetahui kedatangan petugas.

"Para pelaku sempat menjatuhkan ember dan karung kemudian langsung melarikan diri keluar kebun, beruntung atas kesigapan petugas keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara dalam pengakuannya, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya bahkan sebelumnya telah 2 kali mencuri.

Dimana setiap pencurian mereka selalu lakukan berdua, modusnya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lokasi atau berpatroli di lokasi yang tidak dilakukan penderesan oleh pekerja PTPN.

Setelah ditangkap, kedua pelaku kompak menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya tersebut.

"Sudah 3 kali sama ini, sebelumnya tanggal 19 dan 29 April 2019, semunya siang. Kami menyesal," ucap keduanya. (Sayuti)

Editor :