• Sabtu, 20 April 2024

Gabung Serikat Pekerja Masih Jadi Alasan Utama Buruh di Lampung Kena PHK

Rabu, 01 Mei 2019 - 16.30 WIB
361

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perlakuan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan kepada pekerjanya masih menjadi persoalan yang sering kali dialami para kaum buruh di Provinsi Lampung.

Salah satu alasan perusahaan untuk mem-PHK sepihak adalah dikarenakan pelarangan hak berserikat bagi pekerjanya. Sebab hal itu dianggap hanya akan menjadi sumber pemberontakan para buruh kepada pemilik modal.

"Kalau di sini (Lampung) rata-rata karena ikut berserikat, mereka akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak. Makanya tuntutan kita kali ini salah satunya stop union busting atau pemberhangusan hak untuk berserikat," ujar Gunadi, perwakilan Sekretaris Jendral Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) saat diwawancara awak media pada aksi damai peringatan Hari Buruh Internasional, di bundaran gajah Bandar Lampung, Rabu (1/5).

Gunadi mengatakan, di tahun ini saja, sudah ada dua kasus perselisihan antara buruh dengan perusahaan yang proses hukumnya sampai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Bahkan, perkara kasus keduanya tersebut disebabkan oleh hal yang sama, yaitu PHK sepihak.

"Terakhir PT Eight Internasional dan PT Sumber Batu Berkah, itu ada baru-baru ini aja di Lampung yang saya tahu yang sangat fenomenal kasusnya bahkan di media ada (terpublis)," ungkapnya.

Namun sayangnya, kata Gunadi, perjuangan hak buruh di jalur hukum masih sangat kecil kemungkinan untuk bisa memenangkan proses pengadilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Kemungkinaan menangnya kecil, kemungkinan kalahnya 80 persen. Jadi 80 banding 20. Karena di PP 78/2015, UU 13/2003, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 itu tidak menjelaskan siapa yang berhak memutuskan sebuah perkara soal buruh," jelasnya.

Dia berharap, buruh bisa bebas berserikat dengan segala aturannya. Sebab, 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah dijelaskan bahwa semua pekerja lebih dari sepuluh orang berhak membentuk sebuah serikat pekerja.

Di tempat yang sama, Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, di awal tahun 2019 pihaknya sudah menangani sebanyak tiga kasus buruh yaitu terkait PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan kepada pekerjanya. Sementara di 2018 ada empat kasus buruh yang ditangani dengan persoalan yang sebagian besar sama.

"Ini dilakukan oleh perusahaan tanpa adanya sebuah itikad baik. Artinya ketika pekerja diputus, tetapi secara haknya tidak diberikan kepada pekerja. Kemudian LBH Bandar Lampung kalau perusahaan tidak memberikan hak para pekerjanya kita juga melakukan gugatan ke PHI Tanjungkarang," ujar Sumaindra.

Ia merasa bersyukur, dari tiga gugatan buruh yang mendapat pendampingan dari LBH Bandar Lampung itu terhadap proses PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, dua diantaranya berhasil dimenangkan oleh buruh dan satu masih dalam proses pengadilan.

"Kalau respon kasus di Lampung itu memang kebanyakan PHK. Hari ini masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak buruh yang seharusnya secara undang-undang itu sudah dijaminkan," katanya.

Padahal menurut dia, adanya serikat buruh adalah salah satu wujud kekompakan buruh dalam menyamakan haknya terhadap perusahaan. Akan tetapi faktanya kebanyakan dari perusahaan malah merasa risih dengan adanya gerakan buruh yang terus menuntut haknya.

"Tetapi prinsipnya yang dilakukan buruh adalah bagaimana dia terus meminta haknya yang sampai hari ini sama sekali tidak dipenuhi oleh perusahaan. Itu yang harus dilakukan, saya harap untuk kawan-kawan buruh terus berjuang menuntut hak-haknya," pungkasnya. (Erik)

Editor :