• Jumat, 19 April 2024

Tubaba Akan Dilalui Jalur SUTT 150 kVA Sumsel-Lampung

Rabu, 01 Mei 2019 - 17.15 WIB
81

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan dilalui jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kVA (kilovolt) yang akan menjadi jalur interkoneksi tenaga listrik wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Lampung.

Belum diketahui pasti kapan pembangunan infrastruktur listrik ini akan dimulai, namun pihak PT. PLN Area Distribusi Sumsel sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tubaba.

Hal ini dibenarkan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tubaba, Syakib Arsalan. Dia menyebutkan, pihak PLN akan membangun jaringan SUTT di wilayah Kecamatan Lambu Kibang, yakni di Tiyuh Gunung Sari.

”Ada 6 titik yang rencananya akan dibangun di Tubaba. Sedangkan untuk rencana pembangunan Gardu Induknya (GI) membutuhkan lahan sekitar 2,8 hektar,”ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (1/5/2019).

Menurutnya, Pemkab Tubaba sangat mendukung pembangunan ini, mengingat pembangunan SUTT 150 kVA tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem kelistrikan yang diharapkan dapat memberikan kestabilan tegangan dan pemenuhan kebutuhan listrik, termasuk di Tubaba.

“Informasi yang kami dapat, jalur ini bersifat interkoneksi antara wilayah Lampung dengan Sumsel. Jadi, ketika ada gangguan maka jalur ini bisa langsung menyalurkan energi listrik yang dibutuhkan,”terangnya.

Mengenai rencana pembangunan itu, lanjutnya, pihak PLN Area Distribusi Sumsel sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tubaba guna mengurus perizinan yang berkaitan dengan pembangunan SUTT, sekaligus membahas masalah pembebasan lahan di wilayah setempat.

“Yang jelas, Pemkab Tubaba dalam hal ini siap memfasilitasi perizinan-perizinan yang diperlukan, dan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembebasan lahan untuk pembangunan SUTT tersebut,"tutupnya.

Sementara, Lukman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Tubaba menjelaskan, perizinan dimaksud adalah sebatas rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) setempat.

”Iya benar, tapi hanya sebatas rekomendasi saja, apakah wilayah yang akan dibangun SUTT sudah sesuai dan tidak melanggar RTRW. Kalau mengenai perizinan langsung di provinsi,” singkatnya melalui ponsel. (Irawan/Bas/Lucky)

Editor :