Eksekusi Lahan, Pemkab Pesibar Berikan Kebijakan Tiga Bulan Untuk Mengosongkan Bangunan
Kupastuntas.co. Pesisir Barat- Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melakukan pembacaan eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan yang terkena pembangunan kantor Bupati, kantor DPRD dan Masjid Agung Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Kamis (02/05/2019).
Adapun tiga lokasi eksekusi tersebut yakni milik Hengky Tornado s, Zaiyani , dan Aria Lukita Budiwan.
Dikatakan kabag hukum Edwin Kastolani, eksekusi lahan tersebut dilakukan oleh pihak pengadilan negeri, sedangkan Pemkab Pesibar hanya sebagai pendamping.
"Pemkab di sini hanya mendampingi saja, bukan kita yang mengeksekusi tapi pengadilan negeri. Semuanya berjalan lancar," ungkap Edwin.
Saat eksekusi di objek termohon atasnama Aria Lukita Budiwan, termohon meminta kebijakan dari pemkab untuk meminta penundaan pengosongan bangunan.
"Saya memohon kebijakan dari pemkab untuk pengosongan selama tiga bulan. Karena ini mau menghadapi bulan puasa dan juga mau lebaran. Mohon kebijakannya ya pak," kata Arya.
Namun dari panitera PN Liwa tetap meminta adanya pengosongan tanah dan bangunan termohon.
“Kami sudah membacakan eksekusi ini, dan kami minta eksekusi tetap dilanjut. Jika ada permintaan dari termohon untuk menunda pengosongan rumah, itu harus ada kebijakan dari pemohon dalam hal ini Pemkab Pesibar,” kata panitera PN Liwa, Zohirudin, saat menyampaikan kepada termohon.
Setelah melalui proses, akhirnya pihak pemohon yaitu pemkab Pesisir Barat memberikan kebijakan kepada termohon dengan tenggang waktu pengosongan selama tiga bulan. (Nova)
Berita Lainnya
-
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025









