• Kamis, 25 April 2024

Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika

Kamis, 02 Mei 2019 - 16.19 WIB
51

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Semarang Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Kamis (02/05/2019).

Tersangka berinisial YS (44) warga Dusun Kediri III Kampung Semarang Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 11.00 WIB ada seorang laki-laki diduga sering melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kediri III Baradatu Waykanan.

"Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya setelah tiba dilokasi mendapati seorang laki-laki di dalam rumah panik dengan kedatangan petugas oleh petugas langsung dilakukan penyergapan," terangnya.

Andre menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan, setelah digeledah dari dalam rumah pelaku ditemukan barang atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika, berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0.10 gram di lantai ruang tengah rumah pelaku.

"Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," terangnya. (Sandi)

Editor :