• Jumat, 10 Mei 2024

Pemda "Rapor Merah" Diminta Segera Berbenah

Jumat, 03 Mei 2019 - 10.37 WIB
77

Seluruh pemerintah daerah (pemda) di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang pelayanan publiknya masih ‘rapor merah’ diminta agar segera berbenah. Sebab Pemerintah Pusat sudah menetapkan RPJMN 2015-2019 dengan target kepatuhan standar pelayanan oleh pemda mencapai 100 persen.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 30 pemda kabupaten/kota dari Provinsi Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung mengikuti Workshop Pendampingan Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Novotel Lampung, Kamis (2/5). Para peserta merupakan perwakilan pemda yang pelayanan publiknya masih berada di zona kuning dan merah berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2018 lalu. Ketua Tim Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI, Hendi Renaldo mengatakan, pihaknya terus mendorong pemda di Sumbagsel agar memenuhi standar pelayanan publik sesuai RPJMN. “Para peserta inidiberi pemdampingan supaya pemda yang masih di zona kuning dan merah di tahun 2018 bisa naik ke zona hijau di tahun 2019 ini. Untuk Provinsi Lampung, pelayanan publiknya sudah ada peningkatan tetapi tidak pesat,” kata Hendi. Menurutnya, untuk meningkatkan pelayanan publik memang tidak instan. Karena ada banyak yang perlu diperbaiki, mulai dari regulasi, kemauan pimpinan, dan kesadaran pengguna layanan itu sendiri. Namun secara umum, kata Hendi, di daerah Sumbagsel ini masih banyak pemda yang lemah pada sistem informasi layanan publik. “Dalam sistem layanan publik itu, bagaimana seluruh informasi dihimpun jadi satu kesatuan yang utuh. Untuk itu perlu satu media elektronik yang disiapkan. Pemda-pemda di Sumbagsel ini masih banyak yang tercerai-berai pengadaannya,” kata dia. Ombudsman RI mendorong agar terlebih dahulu mengadakan website, baru ke aplikasi. Jangan sampai aplikasinya bagus, tetapi website informasi layanan publiknya tidak mendukung. Tetapi jangan pula webnya bagus tapi tak bisa menampung seluruh proses layanan publik. Di Provinsi Lampung, terdapat lima Kabupaten yang masuk zona merah dalam hal pelayanan publik. Yaitu Lampung Tengah dengan nilai 47,45, Way Kanan (42,29), Tulang Bawang Barat (29,98), Lampung Utara (26,18), dan Tulang Bawang (22,23). Sementara satu kabupaten di zona kuning yaitu Lampung Timur (79,73). Sementara Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedi mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman terkait penerapan standar pelayanan pada setiap unit layanan. Untuk kemudian dilakukan penilaian oleh Ombudsman apakah standar pelayanan tersebut sudah diterapkan sesuai dengan ketentuan. “Penilaian yang dilakukan Ombudsman masih standar minimum. Saat ini target tersebut masih belum tercapai. Harapannya di tahun ini kepatuhan pemerintah daerah akan semakin meningkat," ujarnya. (Tampan)
Editor :