• Jumat, 26 April 2024

Tipu Keluarga Penghuni Lapas, PNS Lapas Kelas IIB Way Kanan Ditangkap Polisi

Jumat, 03 Mei 2019 - 13.50 WIB
270

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satuan Reserse dan kriminal Polres Way Kanan semalam mengamankan dan menangkap Lisa Hestina yang diketahui sebagai PNS di Lapas kelas IIB Way Kanan. Lisa ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan terhadap keluarga penghuni Lapas dengan janji dapat segera membebaskan penghuni lapas dengan imbalan tertentu. Namun, setelah permintaan dipenuhi, penghuni lapas tidak juga keluar dari tahanan.

"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap saudari Lisa atas laporan dari korban yang bernama Ella Eviani warga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu, dan sekarang saudari Lisa telah kami amankan di Polres Way Kanan," terang Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara SH S.Ik. mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Andy siswantoro S.IK.

Menurut Kasat Reskrim, Lisa diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Korban Ela Eviani yang suaminya sedang menjalani hukuman di dalam Lapas kelas IIB Way Kanan mengaku Lisa Hestina meminta sejumlah uang kepada Ella agar bisa mengeluarkan suami Ela dari tahanan.

"Jadi Ella Eviani ini akhirnya menemui Lisa Hestina di rumahnya di Lampung Utara kemudian keduanya sepakat atau Ella menyanggupi permintaan Lisa untuk memberikan uang Rp10 juta. Dan beberapa persyaratan lainnya kalau persyaratan tersebut telah dipenuhi maka Lisa menyanggupi akan mengeluarkan Agus dari tahanan," ungkap Yuda.

Akan tetapi hingga tahun 2019 ini suami Ella Eviani yang bernama Agus belum juga keluar dari Lapas Way Kanan, merasa ditipu akhirnya Eviani melaporkan perbuatan Lisa Hestina itu ke satreskrim Polres Way Kanan. (Sandi)

Editor :