Ada Pungli di Jalinsum, Segera Lapor Ke Pos Polisi

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang diduga melakukan pungli dan membawa batu untuk menakuti sopir yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Raja Giham, Kabupaten Way Kanan, Rabu (2/5/2019) malam.
Pelaku berinisial SP (24) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan Tim Tekab 308 Polres Way Kanan pada waktu itu sedang melakukan patroli malam guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Way Kanan agar tetap kondusif, tepatnya di Jalan lintas Sumatera Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Namun, pada malam itu sekitar pukul 21.00 WIB Tim Tekab melihat ada seorang pemuda memaksa menghentikan pengemudi kendaraan Fuso merk Hyno warna hijau.
“Modus pelaku menggunakan sepeda motor lansung memepet kendaraan bermuatan untuk memaksa sopir menghentikan laju kendaraannya, setelah mobil berhenti pelaku memaksa meminta uang kepada sopir sambil mengancam akan memecahkan kepala sopir jika tidak membayarkan uang.
"Kalau gak saya pecah kaca kamu," kata Yuda menirukan kata-kata pelaku.
Karena takut sopir bermuatan batu bara itu menuruti kemauan pelaku dengan melemparkan uang Rp10 ribu, namun pada saat bersamaan tiba-tiba dari arah belakang mobil korban datang Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan langsung menangkap pelaku," terangnya.
Yuda, menambahkan ia mengimbau kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan jalanan. Jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti.
“Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” terangnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025