• Jumat, 26 April 2024

Jaksa Ungkap Bobroknya, Khamami Ngotot Prosedur Kerja Sesuai Aturan

Senin, 06 Mei 2019 - 12.31 WIB
77

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bupati Mesuji non aktif Khamami duduk sebagai saksi terhadap dua orang penyuapnya yaitu Sibron Azis dan Kardinal di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (6/5/2019). Pada persidangan ini Khamami ditanyai tentang prosedur pekerjaannya selama menjabat oleh jaksa KPK.

Jaksa KPK Ronny Yusuf mengungkap bahwa prosedur pekerjaan yang dilakukan Khamami selama menjabat sebagai bupati cukup riskan untuk bersinggungan dengan pidana suap. Prosedur kerja yang dimaksud jaksa ialah, bahwa selama ini seluruh nota dinas mengenai pencairan proyek yang selalu diurus Khamami sendiri.

"Kenapa bisa seperti itu? Seluruh nota pencairan dari semua dinas kenapa bisa di meja saksi? Itu kan ada banyak bawahan anda, kenapa harus anda yang ngurusin semuanya," ucap jaksa KPK, Senin (6/5/2019).

Namun dirinya sendiri ngotot bahwa yang dia kerjakan selama ini baik dan sesuai dengan koridor dan tidak berbenturan dengan hukum.

"Semua berkas yang sampai di tempat saya itu sesuai dengan prosedur Pak Jaksa. Kalaupun minta bantuan, saya minta bantu Inspektorat. Tapi walau itu banyak di meja saya, prosesnya selalu cepat," ucap Khamami.

Jaksa menyatakan, bahwa dari tindakan tersebut maka muncul kejadian yang saat itu Kardinal memberikan 'uang rokok' senilai Rp20 juta. Amplop itu diterima oleh Mita, salah satu stafnya Khamami.

"Apa saksi tahu akibat dari tindakan anda itu maka ada titipan uang datang dari rekanan yang diterima Mita?"

"Saya selalu tekankan kepada jajaran untuk tidak menerima sesuatu dari orang. Pada saat itu saya suruh uang itu dikembalikan ke Kardinal," imbuh Khamami.

Khamami kemudian mengatakan alasan dari prosedur kerja yang dilakukannya.

"Kenapa saya buat seperti itu Pak. Karena kalau saya kontrol seperti itu, ada unsur kehati-hatian. Kemudian bisa saya cek satu per satu," ungkap Khamami.

Namun oleh jaksa, jawaban dari Khamami dianggap terlalu normatif.

"Oke kalau begitu. Itu jawaban normatif," kata jaksa.

Kemudian, jaksa menanyakan apakah Khamami tahu perbuatan itu berimbas dengan penerimaan uang.

"Tahu tidak kalau itu yang saudara saksi lakukan berimbas seperti itu? Bisa dapat amplop dari rekanan?" tanya jaksa.

"Tidak Pak. Tidak tahu," tandas Khamami. (Kardo)

 

Tonton Juga :

Viral! Video Siswa SD Joget Diiringi Musik Remix

https://youtu.be/iqKdOaDUpJA

Editor :