Pemkab Pringsewu Belum Keluarkan Surat Himbauan untuk Rumah Makan dan Tempat Hiburan Malam
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Daerah Pringsewu belum mengeluarkan surat edaran berupa himbauan kepada warung makan dan tempat hiburan malam terkait aturan jam buka selama bulan ramadhan.
Sekretaris Daerah Pringsewu Budiman mengatakan, meski sudah memasuki puasa namun dirinya belum menerima surat edaran dari Pol PP untuk ditandatangani. "Biasanya sebelum puasa surat edaran sudah sampai kepada pemilik warung makan dan tempat hiburan malam, saya tidak tahu apa masalahnya kenapa Pol PP belum membuat surat edaran sampai saat ini," kata Budiman, Senin (6/5).
Dikatakan Budiman, surat edaran sangat penting sehingga para pemilik warung makan dan tempat hiburan malam paham ketentuan ketentuan yang tidak boleh dilanggar selama bulan ramadhan.
"Pemda juga nanti akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat hiburan malam, sidak kedisiplinan pegawai serta operasi pasar untuk menjamin harga kebutuhan pokok. Mengenai jadwal pelaksanaan sidak tentu kita rahasiakan," tegasnya.
Sementara untuk surat edaran tentang ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Pringsewu selama bulan ramadhan, menurut Budiman telah diedarkan ke setiap OPD. "Jam kerja Senin - Kamis, mulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB, Jumat pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB. Dan selama bulan ramadhan, kegiatan apel harian, apel mingguan, apel bulanan, dan senam ditiadakan," ungkapnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
ART di Pringsewu Curi ATM dan Emas Majikan, Kerugian Capai Rp46 Juta
Kamis, 25 Juni 2026 -
UIN RIL – Pemkab Pringsewu Bahas HAKI Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Lampung
Kamis, 25 Juni 2026 -
Cekcok Dipicu Mantan Pacar di Arena Biliar Pringsewu, Dua Pemuda Ditusuk
Selasa, 23 Juni 2026 -
Bagus Ramadhani, Alumni Teknokrat Sukses Jadi Guru Bersertifikasi dan Pendiri Rumah Cedera Olahraga
Jumat, 19 Juni 2026








