• Kamis, 02 Mei 2024

Diduga Korupsi, Tidak Bayar Gaji, Tilep Dana Pembangunan Masjid, Oknum Kakon di Cukuhbalak Tanggamus Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 08 Mei 2019 - 19.23 WIB
134

Kupastuntas.co, Tanggamus - Oknum Kepala Pekon Sukapadang, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, Amir Hamzah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Tanggamus, oleh aparat dan staf pemerintahan pekon, serta Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sukapadang, karena belum membayar gaji aparat pekon dan BHP dari bulan Juli sampai bulan Desember 2018.

Tidak itu saja, Amir Hamzah juga dituding telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan disinyalir tidak memberikan honorarium (gaji) guru PAUD pekon setempat dari bulan Juli sampai bulan Desember 2018.

Luar biasanya lagi, Amir Hamzah juga diduga "menilep" dana anggaran pembangunan dua titik jalan rabat beton yang tidak dibangun (direalisasikan), dan anggaran Gerbang Saburai tahun 2018 yang juga tidak direalisasikan.

"Kepala Pekon Sukapadang, Amir Hamzah ini sudah berlaku zholim. Enam bulan gaji aparat dan staf pemerintah pekon, serta BHP termasuk honorarium guru PAUD, dari bulan Juli sampai Desember 2018, belum dibayarkan oleh yang bersangkutan," kata Ketua BHP Pekon Sukapadang, Ahmat Kholib dan bendahara pengeluaran, Arbi Gunawan, Rabu (8/5/2019).

Menurut Ahmat Kholib, ia bersama bendahara pengeluaran, Arbi Gunawan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri dan Polres Tanggamus. "Laporan dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini juga kami tembuskan ke Bupati Tanggamus, dan ditembuskan ke media cetak dan elektronik," katanya.

Tidak sampai disitu saja, Ahmat Kholib, dan Arbi Gunawan yang mendapat mandat aparat dan staf pemerintahan pekon, BHP dan Guru PAUD, juga melaporkan oknum Kepala Pekon Sukapadang, Amir Hamzah telah memakai dana pembangunan masjid Al Ikhlas Pekon Sukapadang sebesar Rp15 juta.

"Dana pembangunan masjid yang dipakai Kepala Pekon ini janjinya akan dikembalikan pada bulan Oktober 2018, tapi janji tinggal janji, ternyata sampai hari ini tidak pernah dikembalikan," kata Ahmat.

Atas nama rekan-rekan dan tokoh masyarakat Pekon Sukapadang, Ahmat Kholib, dan Arbi Gunawan meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari dan Polres Tanggamus untuk memproses kasus ini dan memeriksa Amir Hamzah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan bisa menjadi efek jera bagi Amir Hamzah dan kepala pekon lain.

"Agar kiranya yang bersangkutan segera diperiksa. Karena kami khawatir dia akan melakukan hal serupa untuk ADD 2019. Karena dia banyak hutang, kami khawatir uang ADD 2019 nanti digunakan bayar hutang," kata Ahmat.

Sedangkan, Kupastuntas.co telah berupaya berulang kali menghubungi Amir Hamzah mengenai respon nya terhadap laporan ini, tapi yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. (Sayuti)

Editor :