• Sabtu, 27 April 2024

Terdakwa Kasus Suap Mesuji Menangis Saat Bacakan Pembelaan

Kamis, 09 Mei 2019 - 21.12 WIB
55

Kupastuntas.co, Bandarlampung - Terdakwa kasus suap "fee" proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Kardinal membacakan pembelaan sambil menangis di hadapan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (09/05).

Terdakwa Kardinal yang hanya membacakan pembelaannya selama kurang lebih dua menit, sambil duduk ia menangis meminta agar majelis hakim dan jaksa mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan terhadapnya.

"Saya memohon agar majelis hakim dan jaksa memutus saya seringan-ringannya," katanya sambil menangis.

Sementara itu, sebelumnya terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dan dalam sidang yang sama, Sibron Aziz sekitar lima menit membacakan pembelaannya.

"Saya menyesal, saya mohon maaf atas kesalahan dan perbuatan saya terkait proyek. Saya mohon kepada hakim dan jaksa agar memutus perkara ini dengan seringan-ringannya," kata Sibron.

Pertimbangan Sibron meminta dihukum seringan-ringannya karena dirinya mempunyai 150 orang karyawan tetap yang bekerja di perusahaannya dan harus digaji. Selain itu, ia juga mempunyai penyakit prostat dan tulang keropos belakang di mana penyakit tersebut harus segera dioperasi.

"Namun sampai sekarang saya belum sempat dioperasi karena kasus yang menimpa saya," katanya.

Sibron juga mengatakan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga, dan mempunyai istri yang sedang stroke dan butuh pendampingan dari dirinya.

"Maka dari itu saya mohon agar hakim dan jaksa bisa menimbang tuntutan dan putusan saya dalam perkara ini," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menyatakan masih akan mempertimbangkan pembacaan pembelaan kedua terdakwa tersebut. Untuk Sibron Aziz dan Kardinal masih akan dipertimbangkan putusannya ke depan.

"Nanti akan kita pertimbangkan keinginan saudara," kata Novian. (Ant/Sigit)

Editor :