• Sabtu, 27 April 2024

Tiga Pemuda Pelaku Penjambretan di Way Kanan Berhasil Diringkus Polisi dan Warga

Kamis, 09 Mei 2019 - 17.19 WIB
284

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tiga orang pemuda inisial CH (19), AA (23) dan EE (18) warga Dusun Talang Sirun Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan diamankan Polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (09/05/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, menjelaskan Modus operandi pelaku dengan cara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Suzuki Fu merebut HP korban di atas motor yang sedang berjalan.

"Saat itu, korban Meysin (19) mengendarai sepeda motor matic Honda Beat berboncengan dengan Sifha (13), saat korban lengah pelaku langsung memepet dan merampas HP korban yang diletakkan di dalam box sepeda motor korban bagian depan. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (08/05/2019) sekira sekitar pukul 17.30 wib di Jalinsum Dusun Bedeng Sirap Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu," terangnya.

Edy melanjutkan, awalnya pelaku berhasil lari menuju Jalinsum Karang Umpu namun karena korban berteriak meminta bantuan sambil berkata jambret berulang-ulang kali, ada saksi yang melihat sehingga saksi bersama warga Dusun Bedeng Sirap Kampung Negeri Baru melakukan pengejaran sampai depan Kantor Polsek Blambangan Umpu.

"Aksi kejar-kejaran terhenti dikarenakan motor pelaku mogok dan pelaku berlari kearah SDN 02 Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu, beberapa saat kemudian petugas dari Polsek Blambangan Umpu yang menerima laporan datang turut melakukan pencarian terhadap pelaku hasilnya setelah kurang dari satu jam bersama warga berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan," Kata Edy.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Fu warna hitam tanpa plat nomor dan satu unit HP merk Samsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP. (Sandi)

Editor :