• Jumat, 26 April 2024

Pleno KPU Lampung, Saksi PKB Interupsi Jumlah DPK di Rekapitulasi Suara Kabupaten Tanggamus Berbeda

Jumat, 10 Mei 2019 - 14.56 WIB
32

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mengajukan interupsi dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum tahun 2019 KPU Provinsi Lampung di Balroom Novotel Lampung, Jumat (10/05/2019).

Saksi dari Partai PKB Mayrozi menyampaikan interupsi terkait adanya jumlah pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) antara DPR RI, DPD dan DPRD provinsi. Menurutnya, pemilih DPK merupakan pemilih yang melakukan pemilihan dengan menggunakan E-KTP dan sesuai dengan domisili di e-KTP.

"Dengan begitu, seharusnya semua jumlah pemilih DPK itu sama, karena untuk DPK sendiri mendapatkan surat-suara yang sama," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri mengatakan, berkaitan dengan perbedaan jumlah DPK pada satu TPS itu dikarenakan ketersediaan surat suara di TPS yang jumlahnya berbeda.

"Perbedaan tersebut karena sesuai dengan ketersedian surat suara di TPS yang hanya berjumlah DPT plus 2 persen, dan jumlah surat suara juga ada yang berbeda baik suara suara pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, karena waktu pemilihan DPK dimulai sejak jam 12 sampai jam 1, sehingga saat melakukan pemilihan kekurangan surat suara, karena pada dasar pemilih DPK dapat memilih sepanjang surat suara tersedia," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatokhatul Khoiriyah mengatakan, apabila penjelasannya terkait berbedanya jumlah DPK di setiap surat suara pemilihan, hanya karena kehadiran DPK yang telah mendaftar namun kemudian tidak hadir lagi, tentu seharusnya tidak berpengaruh, karena seharusnya yang mempengaruhi adalah yang hadir yang melakukan pemilihan.

"Kalau terkait surat suara yang kurang, harusnya dijelaskan untuk pilpres berapa, DPR RI berapa, karena DPT itu kan seharusnya setiap memilih pasti mendapatkan surat suara yang sama," ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengakatan, pemilih DPK merupakan pemilih yang tidak ada di DPT dan DPTB, tetapi pemilih menggunakan suked atau e KTP, namun memiliki hak yang sama yakni mendapatkan 5 surat suara, tetapi harus sesuai dengan domisili yang ada.

"Dan batas waktu Pemilih DPK juga hanya dari jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB sepanjang surat suara masih tersedia. Jadi kemungkinan berbeda jumlah DPK setiap pemilihan yang berbeda, karena misalnya saat memilih surat suaranya yang tersedia tidak lagi utuh," ungkapnya. (Sule)

Editor :