• Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tetapkan Pengendara Xenia Jadi Tersangka Dalam Laka Maut di Jalan Imam Bonjol

Jumat, 10 Mei 2019 - 15.01 WIB
182

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi akhirnya resmi menetapkan seorang tersangka dalam kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kamis (9/5/2019).

Penetapan tersangka itu dilakukan kepada Andi Saputra. Mobil yang dikendarainya menabrak pengendara motor hingga menimbulkan korban jiwa.

"Dia (Andi Saputra) sudah jadi tersangka per hari ini. Status itu kita tingkatkan berdasarkan hasil penyelidikan," terang Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Kompol Souzarnanda Mega, Jumat (10/5/2019).

Polisi menduga Andi Saputra telah lalai dalam berkendara. Dari hasil interogasi, Andi Saputra mengaku kelelahan namun tidak memilih beristirahat hingga akhirnya kecelakaan terjadi.

"Dia kelelahan dan tidak memilih beristirahat saat itu. Maka kita selalu anjurkan kepada pengendara agar selalu waspada sehingga kecelakaan tidak terjadi," jelasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Andi Saputra dengan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil laporan Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung disebutkan bahwa pada hari Kamis, pukul 05.30 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kemiling.

Kendaraan yang terlibat ialah mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol 2235 DV dengan sepeda motor Honda Beat warna putih dan Honda HRV warna abu abu metalik Nopol W 1059 ZG.

Kejadian bermula ketika pengendara mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Andi Saputra menabrak Hendri, pemotor.

Andi Saputra dalam laporan tersebut mengaku kelelahan namun tidak langsung berinisiatif istirahat.

Tak lama berselang, mobil yang ia kemudikan berada di jalur berlawanan hingga menabrak pemotor hingga meninggal dunia. Mobil yang ia kendarai terhenti usai menabrak Honda HRV yang dikemudikan Iradik. (Kardo)

Editor :