• Jumat, 26 April 2024

Rekomendasi Ditolak KPU Lampung, Bawaslu Akan Kaji Aspek Pidana dan Etik Penyelenggara Pemilu

Jumat, 10 Mei 2019 - 20.58 WIB
75

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rekomendasi untuk melakukan pengecekan dan mencocokan data dugaan pergeseran suara yang dilaporkan caleg DPRD Provinsi dari Partai PAN atas nama Yetty Harlisah yang diajukan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ditolak KPU Lampung dalam rekapitulasi suara tingkat provinsi di balroom Novotel, Jumat (10/05/2019).

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya menindak lanjuti laporan terkait perbedaan data C1 dan DAA1 di 17 kecamatan yang dilaporkan caleg DPRD provinsi Lampung dari partai PAN. Dan mengajukan permohon untuk dilakukan pengecekan dan mencocokan data yang dimiliki KPU.

”Maka dari itu kita ajukan rekomendasi didalam forum agar bisa melakukan pengecekan secara langsung dengan menyandingkan data yang dimiliki KPU dan Bawaslu, agar dapar diletahui seperti apa data sebenarnya. Tapi sangat disayangkan KPU menolak dan seolah telah mengunci rekomendasi dengan alasan telah diselesaikan ditingkat kecamatan dan kelurahan yang menggunakan C1 plano," kata dia.

Khoir juga menerangakan, laporan yang dilaporkan ke Bawaslu banyak diajukan mendekati rekapitulasi suara tingkat provinsi, maka tidak dilakukan pengecekan, tetapi apabila laporan diajukan jauh sebelum pleno pasti akan dilakukan pengecekan. Dan seharusnya pleno ini dapat menjadi media konfirmasi apabila adanya gugatan sehingga dapat dilakukan pengecekan bersama antara Bawaslu, parpol, dan KPU.

”Dalam laporan terkait laporan rekapitulasi suara dengan laporan tahapan lainnya tentu berbeda. Kalau untuk rekapitulasi ini kami berlakukan cara khusus, karena kalau mengikuti penanganan laporan seperti laporan biasa yang memerlukan 17 hari pasti akan terlambat, karena untuk rekapitulasi ini saja waktunya singkat yakni 3 hari, maka dari itu kami langsung sampaikan di sini," kata dia.

Selain itu, Khoir juga mengatakan, sebagai lembaga pengawas yang diberi mandat untuk menjaga suara rakyat, harus menyuarakan ini. Kedepan Bawaslu akan mendindaklanjuti perkara ini dan akan mengarah pada pidana maupun persoalan etik penyelenggara pemilu.

"Kami akan menindaklanjuti hal ini, karena tidak semua caleg punya akses di parpol dan akan mengkaji aspek lainnya baik pidana dan etik," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengungkapkan, sebenarnya Bawaslu sudah menjalankan fungsi pengawasan yaitu menyampaikan keberatan saksi yang melewati Bawaslu. KPU menurutnya, pasti akan membuka atau menindaklanjuti permintaan keberatan saksi maupun permohonan dari Bawaslu.

”Tetapi alat untuk menguji yang salah, DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan dari kumpulan TPS) yang berdasarkan C1 plano di uji dengan C1. Artinya, apabila ada perbedaan C1 nya pasti salah. Karena DAA1 itu sudah diambil dari angka-angka C1 plano. C1 plano itu kan perhitungan paling basis yang disaksikan penyelenggara, panwas TPS, Wartawan dan aparat pengamanan,” ujarnya.

Nanang mengatakan, dalam rekomendasi Bawaslu menggunakan laporan tersebut menggunakan data C1. Sementara KPU Bandarlampung sudah menggunkana C1 plano.

”Maka itu datanya nggak bisa. Satu-satunya alat sanding adalah buka surat suara, turun lagi, bukan ke atas. Maka kita tidak bisa tindaklanjuti,” kata dia. (Sule)

Editor :