• Jumat, 29 Maret 2024

Buron 3 Bulan, Pelaku Curat Asal Tulangbawang Barat Ditangkap Polisi di Jakarta Timur

Minggu, 12 Mei 2019 - 14.03 WIB
44

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SW (32), residivis narkotika yang menjadi pelaku curat (pencurian dengan pemberatan).

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (11/5/2019), sekira pukul 07.30 WIB, di belakang RS (rumah sakit) Budi Asih, daerah Cawang, Kecamatan Karawaci, Jakarta Timur.

“SW yang berprofesi wiraswasta, warga Dusun Merandung, Tiyuh/Kampung Wono Kerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Zulkifli. Minggu (12/5/2019).

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (26/1/2019), sekira pukul 23.00 WIB, di Blok C, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, yang mana waktu itu korban tertidur di dalam kamar dan posisi HP berada di dekat korban. Korban baru mengetahui kalau HP nya telah hilang ketika terbangun hari Minggu (27/1/2019).

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa HP Oppo A83 berhasil diungkap setelah sempat buron selama 3 bulan,” ungkap Iptu Zulkifli.

Untuk diketahui, pelaku ini merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika tahun 2011 dan bebas pada tahun 2016 setelah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Way Huwi, Bandar Lampung.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(Win)

Editor :

Berita Lainnya

-->