• Jumat, 19 April 2024

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Iptu Andri Gustami: Tersangka Diduga Jaringan yang Dikendalikan Napi di Lapas Gunung Sugih

Minggu, 12 Mei 2019 - 12.15 WIB
148

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Lampung Utara ditangkap team Opsnal Satresnarkoba bersama barang bukti 1 kilogram ganja dan 4 paket sabu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka DU (23) merupakan residivis dan pengedar ganja yang diduga jaringan yang dikendalikan dari Lapas Gunung Sugih, ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara saat tersangka sedang nongkrong bersama teman-temannya di kawasan Tugu Payanmas Kotabumi.

"Saat diamankan dari tersangka DU didapat barang bukti satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat lebih kurang 1 Kg, dan dua puluh ampel ganja yang telah dipecah dalam bungkus kecil, bersama 78 butir pil Tri X Warna Kuning, 35 butir pil Tramadol HCI, 1 buah pisau curter dan 1 buah tas merk eiger," kata Iptu Andri Gustami, pada kupastuntas.co, Minggu (12/5/2019).

Lebih jauh, dijelaskannya, tersangka sudah mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya. Ketika diamankan tersang saat itu bersama 6 orang rekannya yang juga dibawa ke Mapolres Lampung Utara dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intens di Mapolres setempat.

"Dia (DU) ini adalah pemain lama, cara kerjanya juga agak beda karena dia stor lebih dulu baru menerima barangnya. Dari paket besar yang didapatkannya dari bandar lalu dipecah bentuk ampel (paket kecil siap jual) setelah diberi petunjuk di mana lokasi pengambilan barangnya," ujar Iptu Andri Gustami.

"Dari keterangan tersangka, dia bisa menghabiskan satu kilogram ganja itu dalam waktu seminggu. Perampelnya dijual tersangka Rp50 ribu," lanjut Iptu Andri Gustami.

Untuk tersangka ini, dia sudah punya pangsa pasar setia di wilayah Kotabumi. Tersangka juga terbiasa kerja sendiri alias tidak punya anak buah dalam melayani permintaan pembelinya. Disesalkan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu karena untuk bandar pemasok ganja tersebut masih lepas dari jeratan tim Satresnarkoba. Namun Andri Gustami, memastikan sang bandar tidak lepas dari monitoring jajarannya.

Sementara untuk tersangka, AS (25) yang kedapatan menguasai dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu ini ditangkap di TKP simpang SKB, daerah Simpang Propau, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara dengan barang bukti empat paket atau kantong sedang sabu.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh dan hasil penyelidikan oleh team opsnal Satresnarkoba, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dari tersangka diamankan barang bukti tersebut," lanjutnya, seraya menambahkan para tersangka narkoba itu saat ini tengah dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara. (Sarnubi)

Editor :