• Kamis, 09 Mei 2024

Soal Penerapan Ganjil/Genap Nomor Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni, Plt. Kadishub Lampung: Kami Tak Ingin Memaksakan

Minggu, 12 Mei 2019 - 13.39 WIB
53

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berlakukan sistem ganjil/genap tanda nomor kendaraan bagi pengendara mobil yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada arus balik lebaran tahun 2019.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi tentang imbauan pengaturan lalu lintas selama masa angkutan lebaran tahun 2019 (1440 H) di lintas penyeberangan Merak-Bakauhei.

Ada pun pemberlakuan ganjil/genap ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan lalu lintas selama masa angkutan lebaran. Dari itu perlu dilakukan upaya untuk mengurai kepadatan pada waktu bersamaan sehingga dapat terciptanya kelancaran operasional dan pelayanan di lintas penyeberangan Merak - Bakauheni.

Dalam surat edaran tersebut menerangkan, waktu pemberlakuan ganjil/genap di Pelabuhan Bakauheni antara lain, pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 8 Juni 2019 (H+2) pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 9 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

Dan pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil pada tanggal 9 Juni 2019 (H+3) pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung, Qudrotul Ikhwan mengatakan, mengenai imbauan tersebut pihaknya akan menerapkan secara fleksibel tergantung pada kondisi kepadatan kendaraan di lapangan.

"Makanya kita lihat di lapangan, kalau di lapangan cukup padat kendaraan, maka kita masukkan ke kantong-kantong parkir seperti yang selama ini kita lakukan. Misalnya kalau kapalnya tidak mampu kan kita masukkan dulu kendaraan ke kantong parkir," ujar Qudrotul, kepada Kupas Tuntas, Minggu (12/5/2019).

Pihaknya juga tidak bisa melarang secara ekstrim jika pengendara mobil tetap kekeh ingin masuk ke kapal meski nomor kendaraannya tidak sesuai dengan jadwal penerapan ganjil/genap.

"Itu kan hanya sifatnya imbauan, itu yang lebih diutamakan di Merak karena kendaraan menumpuk di sana dan keterbatasan kapal. Kalau kita sudah diantisipasi dengan adanya penambahan kapal. Untuk di Lampung namanya imbauan boleh diikuti boleh tidak," ucapnya.

"Maka untuk di Lampung sebenarnya tidak relevan, karena orang yang dari Aceh mau ke Bakauheni dia harus mengejar jadwal ganjil/genap sesuai dengan nomor kendaraannya. Ya kalau di jalan tidak ada masalah. Maka kita tidak bisa memaksakan kendaraan yang masuk kapal harus sesuai dengan jadwal ganjil/genap," imbuhnya.

Meski begitu ia berharap, dengan adanya imbauan itu masyarakat bisa lebih memahami dalam mengatur jadwal keberangkatan sehingga dapat mengurangi kendaraan masuk ke kantong parkir. (Erik)

Editor :