• Jumat, 19 April 2024

Bawaslu Bandar Lampung Terus Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Caleg Golkar

Senin, 13 Mei 2019 - 19.35 WIB
41

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meskipun hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi Lampung sudah selesai dilaksanakan oleh KPU Lampung pada 12 Mei lalu. Namun untuk pengajuan gugatan yang dilayangkan calon anggota legislatif dari partai Golkar atas nama Darmawita kepada Bawaslu Bandar Lampung masih berlanjut.

Bawaslu Bandar Lampung pada hari Senin (13/5) ini, melakukan tahapan pemanggilan saksi-saksi dari pelapor sebagai langkah awal kajian penanganan pelanggaran pidana pemilu yakni dugaan penggelembungan suara.

Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengungkapkan, sampai saat ini penanganan 3 laporan dugaan pelanggaran penggelembungan suara di internal partai memasuki tahapan pemanggilan saksi dari pelapor.

"Sampai saat ini tahapan penanganan laporan dugaan pelanggaran masih tetap dilakukan, hari ini kita telah memanggil saksi pelapor dari partai Golkar yakni Darmawita dengan dugaan penggelembungan suara yang terjadi kecamatan Panjang Bandar Lampung," Ujarnya.

Yahnu juga mengatakan, pemanggilan ini guna meminta keterangan dari saksi-saksi pelapor, setelah ini Bawaslu juga akan memanggil terlapor (Indrawan) untuk dimintai keterangan. "Iya kita telah memanggil saksi dari pelapor yakni berinisial Af dan EG, guna dimintai keterangan. Nah dari keterangan saksi ini akan dilakukan kajian selama 14 hari, sejak laporan ini dibuat yakni terhitung dari 6 Mei lalu. Maka untuk sampai saat ini kita belum memberikan kesimpulan," ujarnya.

Menurut Yahnu, penanganan kasus ini terindikasi akan mengarah kepada dugaan pelanggaran pidana pemilu. ”Oleh karena itu, kasus ini juga telah dibahas di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bandar Lampung, maka selanjutnya akan diminta keterangan saksi lainnya dan konfirmasi dari terlapor juga," tandasnya. (Sule)

Editor :