• Kamis, 18 April 2024

Bermodalkan Rp4.000, MF Rudapaksa Anak Usia 4,5 Tahun

Senin, 13 Mei 2019 - 14.31 WIB
38

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang pemuda di Lampung Utara yang melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak usia 4,5 tahun akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi Minggu (12/5/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

"Tersangka MF (21) ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban, yang bermula dari adanya uang sebesar Rp4000 yang dipegang korban," ujar AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto, Senin (13/5/2019).

Dijelaskannya, kronologis kejadian yang dialami oleh korban yakni setelah pelapor AR (23) mendapatkan cerita dari saksi YT (istri AR).

Menurut keterangan saksi, lanjut Kasat, kejadian itu ketahui pada saat saksi mencari korban, lalu saksi menemukan korban sedang berada di rumah neneknya, pada saat itu saksi melihat korban memegang uang tunai Rp4.000, kemudian saksi menanyakan uang tersebut berasal dari mana, lalu korban menjawab uang tersebut diberi oleh MF.

Lebih lanjut, karena curiga saksi menanyakan lagi tujuan MF memberi uang dan apa yang dialami oleh korban, lalu korban bercerita kepada saksi bahwa dirinya diberi uang oleh MF, kemudian MF merudapaksa korban.

"Atas kejadian tersebut AR melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Lampung Uatara," ungkap Kasat.

Saat ini terlapor yang diduga kuat sebagai pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sedang dalam penyelidikan, untuk dimintai keterangan jelas kronologisnya," kata Kasat, ketika ditanya tentang pengakuan tersangka yang begitu tega merudapaksa anak di bawah umur tersebut. (Sarnubi)

Editor :