• Kamis, 25 April 2024

Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus DPO Curas Dobrak Rumah

Senin, 13 Mei 2019 - 10.34 WIB
69

1

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu (11/05/2019) di Kampung Bonglai Kecamata Banjit.

Tersangka berinisial AM alias Jambrong (32) warga Kampung Bonglai, Kecamata Banjir Kabupeten Way kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, mengatakan tersangka masuk ke gubuk korban Artak (59) warga Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan dengan cara mendobrak pintu rumah korban.

"Kemudian tersangka menyekap korban dengan menggunakan tali tambang, setelah itu tersangka AM alias Jambrong bersama rekannya Sahrudin alias Migo dan Sobirin alias Birin yang telah menjalani vonis terlebih dahulu mengambil barang berharga milik korban, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute warna biru hitam tahun 2009 dengan No.Pol BE 7201 WJ, satu unit Hp merk Nokia warna Biru dan satu unit senapan angin serta lampu senter Kepala," terangnya, Senin (13/5/2019).

Yuda, melanjutkan, tersangka ditangkap pada Sabtu (11/05/2019) sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya di Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Polisi mengamankannya tanpa perlawanan, selanjutnya ia dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP," terangnya. (SANDI)

Editor :