• Rabu, 17 April 2024

Tiga Kali Mencuri Burung Berkicau, Seorang Remaja Diamankan Polsek Sumberejo Tanggamus, Satu Rekannya Dalam Pencarian

Senin, 13 Mei 2019 - 16.27 WIB
259

Kupastuntas.co, Tanggamus - Gara-gara kebiasaannya mencuri burung berkicau, BP (18), warga Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan ke Polsek Sumberejo atas dugaan pencurian burung berkicau senilai Rp. 8 juta milik Miftahudin (41) warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

Dari penangkapan BP, petugas juga berhasil mengamankan seekor burung murai batu warna hitam. Bahkan dari pengakuannya, BP mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang belum tertangkap.

Selain itu petugas juga berhasil mengidentifikasi 2 perkara pencurian burung lainnya yang dilakukan kedua pelaku tersebut sekitar 4 April 2019 milik Habibi (35) warga Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

Kemudian burung milik Dian Anggora (29) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus juga pada April 2019. Namun barang bukti burung masih dalam pencarian.

Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto mengatakan, tersangka merupakan warga Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus diamankan berdasarkan hasil penyelidikan laporan korbannya pada 3 Mei 2019.

"Tersangka BP diamankan pada Minggu (12/5/2019) pukul 00.30 Wib saat sedang berada di rumahnya. Mereka sangat meresahkan, sudah 3 kali mencuri burung di Kecamatan Sumberejo," kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (13/5/2019).

Iptu Takarinto menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kronologis kehilangan pada Jumat (3/5/2019) pukul 07.30 WIB setelah korban meletakkan burung murai miliknya didepan rumah.

Sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban hendak memasukannya kedalam rumah, burung tersebut telah raib hanya tersisa kandangnya.

"Korban saat itu sudah berusaha mencari di seputaran rumah dan menanyakan kepada tetangganya, akan tetapi tidak ketemu sehingga melaporkan ke Polsek Sumberejo," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya yang belum tertangkap masih dalam pengejaran.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu kepada UU Sistem Peradilan Anak," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :